KPK Periksa Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara
Yaudu Salam Adjo akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara Yaudu Salam Adjo terkait penanganan perkara Pilkada Buton yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi tahun 2011.
Yaudu Salam Adjo akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (3/10/2016).
Selain memeriksa Yaudu Salam Adjo, penyidik juga memanggil anggota DPRD Sulawesi Tenggara 2014-2019 Abdul Hasan Mbou.
Hasan Mbou juga akan dimintai keterangannya untuk tersangka Samsu Umar.
Yaudu Salam Adjo dan Abdul Hasan Mbou adalah dua pesaing Samsu Umar Abdul Samiun saat pemilihan Bupati Buton tahun 2011.
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton mengumumkan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo sebagai pemenang.
Tiga pasangan calon lainnya yakni La Uku- Dani, Samsu Umar Abdul Samiun - La Bakry serta Abdul Hasan Mbou - Buton Achmad menggugat keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Perkara tersebut disidangkan majelis hakim Akil Mochtar sebagai ketua merangkap anggota serta Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva sebagai anggota.
MK memutuskan untuk memerintahkan KPU Buton untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang pada Mei 2012.
Hasilnya memenangkan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry.
Hasil tersebut kemudian digugat ke MK oleh pasangan La Uku - Dani.
Samsu kemudian dihubungi seorang advokat bernama Arbab Paproeka untuk mentransfer Rp 6 miliar ke rekening CV Ratu Samagat.
CV tersebut milik Ratu Rita, istri Akil. Samsu kemudian hanya mentransfer Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi tahun 2011-2012.
Bupati Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.