KPK Telusuri Potensi Korupsi Terkait Pembangunan Pembangkit Listrik yang Mangkrak
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan itu sejalan dengan ancaman Presiden Joko Widodo terhadap PLN yang akan melaporkannya ke KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bergerak untuk menelusuri apakah ada dugaan korupsi terkait proses pengerjaan proyek pembangkit listrik yang mangkrak.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan itu sejalan dengan ancaman Presiden Joko Widodo terhadap PLN yang akan melaporkannya ke KPK.
"Nanti otomatis karena beliau sudah mengatakan begitu tim nanti akan segera bergerak. Segera dibentuk dalam hal ini masih mengumpulkan bahan bahan keterangan," kata Basaria di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Pengumpulan bahan dan keterangan tersebut, kata Basaria, untuk menemukan adanya potensi dugaan korupsi sehingga proyek PLN tersebut tidak dilanjutkan atau dihentikan.
Lebih khusus, Basaria Panjaitan menyoroti mengenai pembangunan program 35 ribu megawatt (MW).
Menurut Basaria, pembanguanan tersebut harus 'dikawal' terus karena menelan biaya yang sangat besar.
"Masih akan dibicarakan ini hari, tapi yang pasti mereka akan melakukan pengimpulan bahan-bahan keterangan yang berhubungan dengan 35 ribu watt," tukas Basarian Panjaitan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengetahui ada proyek pembangkit listrik yang mangkrak di 34 daerah.
Karena hal itu orang nomor satu di Indonesia menginstruksikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit laik atau tidaknya melanjutkan proyek tersebut.
PT PLN (persero) membantah proyek pembangkit yang mangkrak berasal dari program 35 ribu megawatt (MW).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.