Rizieq Shihab Secara Hukum Tidak Bisa Jadi Ahli Kasus Ahok
Dengan demikian, netralitas dan obyektifitas Rizieq di dalam memberikan keterangan, tidak memenuhi syarat undang-undang
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus berpendapat, secara hukum, Rizieq Shihab tak dapat menjadi ahli dalam perkara dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Alasan pertama, posisi Rizieq adalah Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) yang berstatus pelapor dalam perkara itu sehingga bisa berpengaruh pada obyektivitas keterangan.
"Dengan demikian, netralitas dan obyektifitas Rizieq di dalam memberikan keterangan, tidak memenuhi syarat undang-undang," ujar Petrus melalui siaran pers resminya pada Kamis (3/11/2016).
Pasal 1 Nomor 27 KUHAP berbunyi, "Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan".
Petrus lantas bertanya, apakah keterangan Rizieq nantinya didasarkan pada pengetahuan dan keahlian khusus yang berkaitan dengan perkara penistaan agama seperti yang disyaratkan KUHAP?
"Pertanyaan yang muncul lagi adalah, apakah Habib Rizieq berkualitas sebagai ahli yang khusus tentang penistaan agama? Apakah beliau akan bersikap netral dan obyektif?" ujar Petrus.
Alasan kedua, pelapor tidak dapat mengajukan ahli kepada penyelidik atau penyidik. Hal itu diatur dalam KUHAP.
Pasal 120 Nomor 1 KUHAP menyebut, "Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus".
"Artinya, keterangan ahli harus atas dasar kebutuhan dari penyidik, bukan atas prakarsa atau permintaan dari korban yang melapor," ujar Petrus.
Seseorang baru dapat mengajukan ahli untuk turut didengar keterangannya jika sudah berstatus tersangka atau terdakwa.
Hal itu diatur di dalam Pasal 65 KUHAP yang bunyinya, "Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya".
Petrus meminta penyelidik atau penyidik Polri untuk berlaku sesuai prosedur dengan tidak menjadikan Rizieq menjadi ahli untuk didengar keterangannya dalam perkara itu.
Namun, jika memang Polri mendengar keterangan Rizieq, Petrus berharap agar status Rizieq bukanlah sebagai ahli, melainkan saksi fakta atau saksi yang mewakili pelapor.
"Jika pemeriksaan Habib Rizieq didasarkan pada kebutuhan penyelidikan, maka beliau seharusnya diperiksa sebagai saksi fakta atau saksi yang mewakili pelapor, bukan sebagai ahli karena faktor netralitas dan obyektifitas berdasarkan keahlian dan pengetahuan khususnya," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan, FPI mengajukan tiga ahli kepada Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah Rizieq.(Fabian Januarius Kuwado)