Bukan Hanya Ahok, Ketua MUI Juga Akan Diperiksa Bareskrim
Dugaan penistaan agama dilakukan Ahok saat berbicara di depan warga Kepualaun Seribu, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Editor: Hendra Gunawan
Pernyataan ini menyulut kemarahan publik, terutama umat Muslim. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa bahwa Ahok telah melakukan penistaan terhadap agama.
Kemarahan massa itu berbuntut pada unjuk rasa yang dilakukan beberapa kali, terakhir Jumat (4/11/2016).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan sikap terkait penistaan Agama ini.
Menurut keterangan tertulis MUI, pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di kepulauan seribu, dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Sebelumnya, Amirsyah Tambunan Wakil Sekretaris Jenderal MUI mengatakan MUI tingkat daerah sudah banyak melaporkan pernyataan Ahok. Mulai dari Jawa Barat, Pekanbaru, Sumatera Selatan, hingga Tangerang, menyatakan protes terhadap hal tersebut.
Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:
1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, *hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran*.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin *adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.*
Berdasarkan hal di atas, maka *_pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum._*
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :
1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.