Gelar Perkara Terbuka Bisa Dijadikan Momen Kepastian Hukum Bagi Ahok
Siti Zuhro melihat, bila perkara digelar terbuka yang sangat diharapkan terjadi adalah pembelajaran hukum bagi masyarakat.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilakukan secara terbuka.
Polri mengatakan, hal itu dilakukan karena ada perhatian publik yang besar atas kasus ini.
Atas hal itu, Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), R. Siti Zuhro mengatakan harus menjadi momen penting adanya kepastian hukum terhadap Ahok.
"Gelar perkara terbuka nanti juga bisa dijadikan sebagai momen adanya kepastian hukum, bahwa hukum harus berlaku sama bagi warga negara (equality before the law). Hukum tidak boleh runcing ke bawah dan tumpul ke atas," ujar pengamat politik ini kepada Tribunnews.com, Senin (7/11/2016).
Selain itu Siti Zuhro melihat, bila perkara digelar terbuka yang sangat diharapkan terjadi adalah pembelajaran hukum bagi masyarakat.
"Inilah momen penting Indonesia menegakkan hukum dan keadilan," katanya.
Untuk itu pula, imbuhnya, proses hukum yang akan berlangsung nanti akan sangat elok bila bisa efektif dan tidak bertele-tele karena menghadirkan para saksi ahli yang dipercaya publik.
"Sehingga keputusan atas perkara penistaan agama bisa diterima secara rasional, obyektif dan adil oleh semua pihak," katanya.
Selain itu menurutnya, kasus Ahok harus dijadikan pelajaran berarti (lesson learned) berharga bagi para pemimpin daerah agar dalam bertutur kata dan bertindak lebih proper, tepat dan memikirkan dampak-dampak negatifnya bagi komunitas dan masyarakat.
"Ini penting karena pemimpin daerah tak hanya penguasa tapi juga teladan (role model)," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.