Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Kesal Rohadi Sebut Untung-untungan Soal Vonis Saipul Jamil

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan kekesalannya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Kesal Rohadi Sebut Untung-untungan Soal Vonis Saipul Jamil
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap perkara hukum yang juga Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016). Rohadi didakwa menerima suap dalam perkara hukum yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan kekesalannya.

Hakim tidak habis pikir dengan perilaku mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, menerima suap Rp 300 juta terkait kasus cabul Saipul Jamil.

Rohadi mencatut nama hakim Ifa Sudewi untuk meringankan vonis bagi Saipul Jamil.

Hakim anggota John Halasan Butar-butar geram dengan hal tersebut.
Karena, tindakan Rohadi yang mencatut nama hakim dianggap mencoreng dunia peradilan.

Bahkan nama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi juga disebut Rohadi turut serta dalam pengaturan majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil.

Rohadi pun kena semprot omelan hakim John.

BERITA REKOMENDASI

"Hakim-hakim itu tidak tahu tentang perkaranya tapi anda sebutkan nama mereka," kata hakim John di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/11/2016).

"Tahu tidak dampaknya ke pejabat pengadilan? Anda harus berpikir dampaknya dari nama-nama hakim yang disebutkan," tambah John.

Rohadi pun hanya mengungkapkan penyeselannya kepada majelis hakim atas perbuatannya.

"Saya menyesal Yang Mulia, saya bersalah," kata Rohadi lirih.

Hakim John lalu bertanya soal vonis tiga tahun yang akan dijatuhkan majelis hakim kepada Saipul Jamil.


Rohadi menyampaikannya pada pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia, sebelum sidang putusan pada Juni lalu.

"Anda tahu dari mana vonisnya tiga tahun?" tanya hakim John.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas