Hakim Kesal Rohadi Sebut Untung-untungan Soal Vonis Saipul Jamil
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan kekesalannya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan kekesalannya.
Hakim tidak habis pikir dengan perilaku mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, menerima suap Rp 300 juta terkait kasus cabul Saipul Jamil.
Rohadi mencatut nama hakim Ifa Sudewi untuk meringankan vonis bagi Saipul Jamil.
Hakim anggota John Halasan Butar-butar geram dengan hal tersebut.
Karena, tindakan Rohadi yang mencatut nama hakim dianggap mencoreng dunia peradilan.
Bahkan nama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi juga disebut Rohadi turut serta dalam pengaturan majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil.
Rohadi pun kena semprot omelan hakim John.
"Hakim-hakim itu tidak tahu tentang perkaranya tapi anda sebutkan nama mereka," kata hakim John di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/11/2016).
"Tahu tidak dampaknya ke pejabat pengadilan? Anda harus berpikir dampaknya dari nama-nama hakim yang disebutkan," tambah John.
Rohadi pun hanya mengungkapkan penyeselannya kepada majelis hakim atas perbuatannya.
"Saya menyesal Yang Mulia, saya bersalah," kata Rohadi lirih.
Hakim John lalu bertanya soal vonis tiga tahun yang akan dijatuhkan majelis hakim kepada Saipul Jamil.
Rohadi menyampaikannya pada pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia, sebelum sidang putusan pada Juni lalu.
"Anda tahu dari mana vonisnya tiga tahun?" tanya hakim John.
Rohadi pun menjawab enteng pertanyaan tersebut.
"Penyebutan tiga tahun itu hanya untung-untungan saya saja Yang Mulia. Tidak ada dari majelis hakim," jawab Rohadi.
Rohadi mengaku dirinya memang sering diminta tolong sejumlah pihak untuk mengurus perkara.
Selain perkara Saipul Jamil, ia juga pernah membantu mengurus sebuah perkara di Pengadilan Tinggi Papua.
Hakim John pun gerah dengan sikap tersebut.
Ia mencurigai pengurusan perkara tersebut menjadi profesi pokok Rohadi.
"Anda ini apa kok bisa mengurus yang begitu. Sebagai panitera kok bisa mengurus perkara kasasi, Anda ini mahluk luar biasa," tutur hakim John.
Rohadi pun kembali mengungkapkan penyesalannya.
"Iya saya menyesal Yang Mulia," jawab Rohadi.
Diberitakan sebelumnya, Rohadi menerima duit Rp 50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, selaku pengacara Saipul Jamil.
Duit ditujukan agar Rohadi menjadi perantara kepada Ketua pengadilan Jakarta Utara, Lilik Mulyadi untuk penunjukkan susunan Majlis Hakim yang menangani perkara Saipul Jamil.
Susunan Majelis Hakim akhirnya disusun, terdiri dari Ifa Sudewi selaku Ketua serta beranggotakan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng.
Kemudian uang Rp 250 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Ifa.
Tujuan pemberian uang tersebut untuk mempengaruhi Majelis Hakim yang dipimpin Ifa agar menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul Jamil.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Rohadi melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.