Jaksa KPK Tuntut Mantan Direktur Keuangan PT Berdikari Persero 6 Tahun Penjara
Sementara hal-hal yang meringankan belum pernah dihukum sebelumnya dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Siti Marwa, dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair empat bulan kurungan.
Jaksa menilai, mantan Direktur Keuangan PT. Berdikari (Persero) tersebut, terbukti menerima hadiah atau janji sebesar Rp 2,967 miliar dari Aris Hadianto, Iskandar Zakaria, Budianto Halim Widjaja, Fitri Hadi Santosa, dan Sri Astuti.
Uang suap tersebut diberikan karena Siti telah menunjuk para pihak penyuapnya sebagai mitra PT Berdikari, untuk memenuhi perjanjian jual beli pupuk antara PT. Berdikari dengan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah pada tahun 2010 s/d tahun 2012.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Siti Marwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana kourpsi, sebagaimana dakwaa pertama," kata JPU KPK Irene Putrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/11/2016).
Dalam pertimbangan hukum, jaksa menyebutkan, berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, dan alat bukti lain seperti keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa, alat bukti petunjuk lain, jaksa meyakini, perbuatan yang dilakukan Siti memenuhi semua unsur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan Siti diantaranya, bertentangan dengan program pemerintah yang tengah giat memberantasan korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan belum pernah dihukum sebelumnya dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Diberitakan sebelumnya, Siti diduga menerima suap terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari Persero. Modus yang dilakukannya, PT Berdikari Persero memesan pupuk urea kepada vendor. Kemudian, vendor memberikan sejumlah uang kepada Siti agar mendapatkan proyek pengadaan pupuk urea ini.
Siti disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.