Relawan Jokowi: Semua Rakyat Melihat Orasi Ahmad Dhani Dinilai Hina Jokowi
Riano yang turut melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim menyatakan semua warga negara sudah menyaksikan rekaman video yang menghina Presiden Jokowi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ), Riano Oscha menanggapi bantahan musisi sekaligus calon wakil bupati Bekasi, Ahmad Dhani atas dugaan telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada saat demo besar, Jumat (4/11/2016) kemarin.
Riano yang turut melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim menyatakan semua warga negara sudah menyaksikan rekaman video yang diduga menghina Presiden Jokowi.
"Semua rakyat sudah lihat lah. Publik saksikan dan jadi viral di medsos," ujarnya saat diwawancarai Kompas TV, Senin (7/11/2016).
Menurutnya, bantahan Ahmad Dhani lebih baik disampaikan di hadapan penyidik Polri.
Pasalnya, semua rakyat Indonesia sudah menyaksikan langsung hal itu.
"Tidak ada begitu (tidak menghina Presiden). Dia (Ahmad Dhani) jawab saja ke polisi," ujarnya.
"Dia manfaatkan unjuk rasa dalam konteks Al Maidah tertib dengan seperti itu. Artinya dia menodai unjuk rasa itu. Dan berusaha lakukan pelecehan dan hasutan ke masyarakat," dia menambahkan.
Dalam unjuk rasanya, Dhani ikut naik ke atas mobil untuk memberikan orasi menggunakan speaker di depan ratusan ribu pendemo yang hadir.
"Saya sangat sedih sekali dan menangis mempunyai presiden yang tidak menghargai habib dan ulama," kata Dhani disambut takbir demonstran.
"Ingin saya katakan a****g! Tapi tidak boleh. Ingin saya katakan b***! Tapi tidak boleh," lanjut Dhani dalam orasinya.
Demikian Riano mengungkapkan apa yang disampaikan Ahmad Dhani saat unjuk rasa 4 November lalu.
"Itu bukan pendidikan politik yang baik," ujarnya.
Sebelumnya, Dua organisasi pendukung Presiden Joko Widodo, yaitu Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo), melaporkan calon Wakil Bupati Bekasi, musikus Ahmad Dhani, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Menurut Oscha, Dhani mengucapkan kata-kata kasar bernada menghina dalam orasi yang diikuti ratusan ribu orang dari berbagai organisasi keagamaan itu.
"Pasal pelanggaran yang kami ajukan adalah Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelasnya.
Bunyi pasal tersebut adalah barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.