Gerindra Minta Demonstran yang Hina Presiden Juga Dilaporkan
Ia dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengatakan, partainya menghormati proses hukum terkait laporan terhadap musisi yang juga calon Wakil Bupati Ahmad Dhani.
Dhani dilaporkan dengan sangkaan menghina Presiden Joko Widodo ketika berorasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Saat itu, Dhani bersama massa mendesak proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dianggap menghina agama.
Menurut Arief, seharusnya orang-orang yang berada pada aksi tersebut juga dilaporkan ke polisi. Terutama mereka juga terekam dalam video.
Sebab, dalam video yang viral menyebar di dunia maya tersebut, tak hanya Dhani yang dianggap menghina Presiden.
"Karena itu dilakukan secara beramai-ramai, ada ketidakadilan kalau hanya Ahmad Dhani yang dilaporkan. Ada suara-suara kecil juga yang menghina Presiden. Itu juga harus dilaporkan," tutur Arief saat dihubungi, Selasa (8/11/2016).
Menurut Arief, kasus tersebut masuk ke dalam delik pribadi sehingga hanya Jokowi yang bisa membuat laporan polisi.
"Tolong itu juga dilaporkan juga ke polisi oleh orang-orang yang melaporkan Ahmad Dhani. Jadi jangan hanya karena Ahmad Dhani seorang publik figur lalu dia dilaporkan. Kan semua orang Indonesia sama kedudukannya didepan hukum," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk saat ini tak ada niat dari Gerindra untuk mencabut dukungannya terhadap Dhani dalam Pilkada Kabupaten Bekasi.
Jokowi sebelumnya sudah meminta Polri untuk menindaklanjuti laporan jika memang ada aturan hukumnya.
Dalam Pilkada Kabupaten Bekasi, Ahmad Dhani mendampingi calon bupati Sa'duddin.
Selain Gerindra, mereka juga diusung Partai Demokrat dan PKS.
Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari.
Ia dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden.
"Kami (LRJ) dan Projo merasa Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina Presiden pada saat dia berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh," ujar Ketua Umum LRJ, Riano Oscha.
Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.
Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Sementara itu, Dhani merasa difitnah sehingga akan melapor balik ke polisi. Ia membantah telah menghina Presiden Jokowi.
Video pidato Dhani yang viral di media sosial dianggap tidak utuh sehingga mengubah makna.(Nabilla Tashandra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.