Kabareskrim Polri: Mekanisme Gelar Perkara Kasus Ahok Masih Dibahas
"Kami masih bahas lagi kan. Ya terbuka, terbuka terbatas mungkin ya," kata Ari.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjelaskan pihaknya masih membahas mekanisme gelar perkara atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kami masih bahas lagi kan. Ya terbuka, terbuka terbatas mungkin ya," kata Ari di kantornya, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Kata dia, nantinya polisi akan mengundang banyak pihak jika gelar perkara digelar secara terbuka.
Namun, tidak akan ditayangkan secara langsung oleh media massa (televisi).
"Tidak (disiarkan langsung). Mungkin ke depannya iya. Biasanya kami akan mengundang pihak khusus kalau ada komplain," tambahnya.
Berdasarkan Perkap No 14 Tahun 2012 hanya ada 2 bentuk Gelar Perkara.
Yakni Gelar Perkara Biasa hanya untuk internal penyidik di Kepolisian.
Kemudian adalah Gelar Perkara Khusus yang diajukan oleh pihak pelapor dan/atau terlapor yang dapat dibuka untuk melibatkan ahli, saksi, dan bukti-bukti lain.
Gelar perkara merupakan bagian dari proses projustitia yang harus tertutup dan dijaga kerahasiaannya.
Tujuannya untuk menghindari distraksi atau gangguan dalam proses pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.