Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Tahanan Manatan Dirjen Dukcapil Sugiharto

Sugiharto telah mendatangi KPK setelah penetapan perpanjangan penahanan dilakukan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Perpanjang Masa Tahanan Manatan Dirjen Dukcapil  Sugiharto
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Tersangka korupsi KTP Elektronik Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, tiba di KPK, Jakarta, Jumat (21/10/2016). TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR SINAGA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, selama 40 hari.

Perpanjangan masa penahanan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.

"S (Sugiharto), perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (7/11).

Yuyuk mengatakan, Sugiharto telah mendatangi KPK setelah penetapan perpanjangan penahanan dilakukan.

"(Ia datang) untuk administrasi perpanjangan penahanan," ucap Yuyuk.

KPK telah resmi menahan Sugiharto pada Rabu (19/10) usai menjalani pemeriksaan. Saat itu, Sugiharto keluar dengan menggunakan kursi roda.

Berbeda dari sebelumnya, kali ini Sugiharto menyingkirkan kursi roda. Ia mampu berjalan tanpa bantuan kursi roda.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, kasus proyek pengadaan e-KTP, KPK telah menetapkan dua tersangka. Selain Sugiharto, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman juga telah dijadikan tersangka.

Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.

KPK juga memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.

KPK memeriksa mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap periode 2009-2014, Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama PT. Polyartha Provitama Ferry Haryanto, dan pihak swasta Lina Wurung.

Selain itu, KPK juga memeriksa karyawan PT. Polyartha Provitama Annabella M. Kalumata, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Yosep Sumartono.

KPK juga memeriksa Direktur Utama PT. Badan Klasifikasi Indonesia dan Mantan Vice President Strategic Business Unit Rekayasa dan Transportasi PT. Sucofindo Rudiyanto.
"Mereka diperiksa sebagai saksi atas terangka IR (Irman)," kata Yuyuk Andriati.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Martowardojo. Agus mengaku ditanyai 18 pertanyaan selama sembilan jam oleh penyidik KPK.

Ia ditanyai perihal pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik). Bukan sekedar sebagai mantan Menkeu, Agus pun bersaksi untuk Sugiharto dan Irman.

"Saya tentu datang sebagai mantan Menkeu dan saya jelaskan adalah bagaimana pengelolaan keuangan negara," ujar Agus.

Nama Agus Marwardojo disebut terkait dugaan kasus KTP Elektronik oleh bekas anggota DPR RI Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin mengatakan Menteri Keuangan 2010-2013 itu menerima aliran uang bancakan e-KTP. Menurut Nazaruddin, proyek KTP tidak akan bisa terealisasi tanpa persetujuan dari Agus Martowadjojo karena proyek tersebut adalah proyek multiyears.

"Waktu itu kan ada pertemuan-pertemuan. Lalu Agus Marto mengeluarkan surat (persetujuan pengucuran dana). Lalu, ada (dana) yang mengalir ke Agus," kata Nazaruddin di KPK, Jakarta, Selasa (18/10) lalu. (tribunnews/eri k/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas