Belum Ada Kejelasan Posisi Dahlan Iskan Terkait Vonis Mobil Listrik
“Benar, sudah diputus Senin (7/11/2016) lalu. Tapi amar putusannya belum dirilis,” kata Suhadi.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberitaan terkait putusan kasasi Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dalam kasus mobil listrik membuat Mahkamah Agung (MA) angkat biacara.
Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi mengatakan, sejatinya putusan kasasi tersebut belum dirilis.
“Benar, sudah diputus Senin (7/11/2016) lalu. Tapi amar putusannya belum dirilis,” kata Suhadi kepada wartawan, Rabu (9/11/2016). Kasasi tersebut ditangani majelis hakim yang diketuai MS Lumme dengan anggota Artidjo Alkostar dan Krisna Harahap.
Suhadi menjelaskan, putusan kasus mobil listrik ini masih dalam proses koreksi dan perampungan oleh majelis hakim. Karena itu terlau gegabah untuk menyebutkan, apalagi mempublikasikan isi putusannya.
Pernyataan Suhadi sekaligus menepis pemberitaan yang beredar tentang isi putusan kasus mobil listrik. Sebab, isi putusannya belum diketahui, termasuk soal keterkaitan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam perkara itu.
Karena belum dirilis, tidak pada tempatnya ada pihak-pihak yang berasumsi soal keterlibatan Dahlan Iskan dalam kasus ini. Apalagi membuat kesimpulan sendiri soal dugaan keterlibatan Dahlan Iskan dalam penunjukan langsung pembuatan mobil listrik ke Dasep Achmadi. "Putusannya masih dalam tahap koreksi oleh majelis hakim," kata Suhadi.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur juga menuturkan dirinya belum tahu secara pasti putusan MA atas Dasep. Menurut dia, saat ini putusan tersebut masih dalam proses minutasi.
"Setelah ada putusan dari hakim, belum bisa langsung dipublikasi. Harus minutasi," ujarnya.
Minutasi itu berupa pengetikan ulang dakwaan, pertimbangan dan keterangan dari saksi-saksi. Majelis hakim juga harus mengoreksi terlebih dahulu hasil ketik ulang itu.
Saat sudah benar-benar sesuai baru ditanda tangani oleh hakim. Setelah proses tersebut, hasil putusan akan dikirimkan ke pengadilan pengaju. Baru setelah itu dipublikasikan.
MA punya saluran berupa website berisi direktori putusan yang bisa diakses masyarakat. "Untuk dipublikasikan di direktori itu paling lama dua bulan setelahnya. Ya tergantung tebal tipisnya keputusan," ungkap dia.
Sampai saat ini, dalam direktori putusan itu juga belum ada kasasi Dasep Ahmadi. Ridwan pun menganggap tidak lazim bila hakim agung anggota majelis hakim mengomentari putusan yang belum dipublikasi.
“Khawatirnya bias saja. Biasanya lewat juru bicara atau humas," ujar Ridwan.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Maret 2016 memutuskan Dasep terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali. Pengadilan tingkat pertama lantas menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun ke Dasep.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam putusannya justru mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum soal keikutsertaan Dahlan Iskan dalam kasus mobil listrik. Selanjutnya JPU mengajukan banding.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperkuat putusan tingkat pertama. PT DKI Jakarta menyatakan Dahlan Iskan tidak terbukti turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama Dasep Achmadi.