Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua MK Sebut Tidak Ada Kejanggalan di Sidang Pilkada Buton

Menurut Hamdan tidak ada kejanggalan selama proses persidangan Pilkada tersebut

zoom-in Mantan Ketua MK Sebut Tidak Ada Kejanggalan di Sidang Pilkada Buton
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah meminta keterangan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva terkait kasus dugaan suap persidangan Pilkada Buton untuk pemilihan Bupati yang memenangkan Samsu Umar Abdul Samiun periode 2012-2017.

Menurut Hamdan tidak ada kejanggalan selama proses persidangan Pilkada tersebut.

“Proses persidangan berjalan seperti biasa, normal seperti tertulis dalam berita acara persidangan,” ucap Hamdan ketika dihubungi, Rabu(9/11/2016).

“Putusan majelis hakim bulat,” lanjutnya.

Dia juga mengatakan tidak tahu menahu mengenai adanya aliran uang yang dari Samsu Umar Abdul Samiun yang saat ini telah menjadi tersangka di KPK ke Akil.

“Proses persidangan berjalan seperti biasa, normal seperti yang tertulis dalam berita acara sidang dan juga dalam putusan itu juga sudah dimuat dengan lengkap. Jadi saya tidak perlu menerangkan lagi karena seluruh berkas itu ada di penyidik. Putusannya bulat," ujar Hamdan.

Kasus suap yang melibatkan Samsu Umar Abdul Samiun kembali menyeruak setelah proses pencalonannya kembali dalam Pilkada 2017 mendatang.

Kasus yang berlangsung pada tahun 2012 berdasar adanya pemindahbukuan dana sebesar 1 miliar rupiah ke CV Ratu Semagat dari Umar Samiun. Barulah di kemudian hari diketahui bahwa CV tersebut milik istri Akil Mochtar.

Berita Rekomendasi

Namun setelah pemeriksaan KPK diketahui bahwa Advokat Arbab Paproeka yang menjadi perantara kasus tersebut mengaku menjebak Umar Samiun untuk mendapatkan uang demi keuntungan pribadinya.

“Akil maupun Samsu sama sekali tidak pernah bertemu,” ujar Arbab. “Saya dengan Akil juga tidak pernah membicarakan mengenai Pilkada Buton,” lanjutnya.

Kejadian pemindahbukuan tersebut setelah terjadinya pertemuan di Hotel Borobudur. Arbab mengajak Umar Samiun bertemu dengan alasan potensi hasil sidang pilkada Buton berpotensi akan dianulir.

Di tempat yang sama ternyata Akil juga bertemu dengan beberapa orang lainnya. Memanfaatkan kesempatan tersebut Arbab menyambangi Akil dan berbicara cukup singkat.

Setelahnya Arbab kembali bertemu dengan Umar Samiun dan menyerahkan kartu nama yang juga terdapat nomor rekening CV Ratu Semagat.

"Bagaimana Akil yang meminta, sedangkan uang itu saja dia tidak tahu. Saya tidak pernah menyampaikan ke Akil tentang pembicaraan saya dengan Umar menyangkut masalah uang itu," kata Ungkap Arbab. “saya memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil keuntungan dari Umar,” lanjutnya.

Upaya Arbab untuk memanfaatkan situasi cukup berhasil karena pada akhirnya Umar Samiun memindahkan buku uang 1 milyar ke rekening tersebut dan hasil pilkada memenangkannya sebagai bupati terpilih.

Namun demikian keberadaan uang tersebut tidak pernah diketahui Akil dan juga mempengaruhi persidangan karena semua Hakim memiliki pendapat yang sama dan bulat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas