Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Antasari Ajukan Grasi ke Presiden meski Sudah Bebas Bersyarat

"Saya ajukan grasi supaya bisa melakukan klarifikasi. Dengan grasi saya bisa ajukan rehabilitasi," ujar Antasari

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Alasan Antasari Ajukan Grasi ke Presiden meski Sudah Bebas Bersyarat
KOMPAS IMAGES
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diabadikan di rumahnya di Perumahan Les Belles Mansion Tangerang Selatan. Kamis (10/11/2016). Antasari bebas usai menjalani hukuman selama 7 Tahun 6 Bulan terkait kasus pembunuhan berencana Nazarudin Zulkarnaen pada tahun 2009. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar, tetap mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo meskipun sudah mendapat pembebasan bersyarat, Kamis (10/11/2016).

Permohonan grasi tersebut telah diajukan melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, pada 8 Agustus 2016.

Antasari mengatakan, jika permohonan grasinya diterima, maka dirinya bisa melakukan klarifikasi dan mengajukan rehabilitasi.

"Saya ajukan grasi supaya bisa melakukan klarifikasi. Dengan grasi saya bisa ajukan rehabilitasi," ujar Antasari saat keluar dari lapas Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2016).

Selain itu, kata Antasari, dia bisa terbebas dari status bebas bersyarat dan kewajiban melapor. Dia berharap permohonan grasinya dikabulkan oleh Presiden Jokowi.

"Nanti tergantung Presiden kalau dikabulkan status bebas bersyarat saya bisa hilang. Status bebas bersyarat ini kan saya wajib lapor tiap bulan," kata mantan ketua KPK itu.  

Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani, yakni 12 tahun.

Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Putusan itu tidak berubah hingga putusan peninjuan kembali.

Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.

Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Penulis: Kristian Erdianto

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas