Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antasari Azhar Bebas Gelar Pesta Serupa Pernikahan

Keluarga dan pengacara yang yakin sepenuhnya bahwa mantan jaksa di Kejaksaan Agung itu tidak bersalah, sudah menyiapkan sambutan khusus

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Antasari Azhar Bebas Gelar Pesta Serupa Pernikahan
Warta Kota/Andika Panduwinata
Antasari Azhar dalam acara syukuran di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Selasa (8/11/2016). 

Kebebasan yang kembali dihirup Antasari mulai hari ini, dijelaskan Boyamin, hanya bersifat bebas bersyarat. Status itu akan melekat hingga 2022 mendatang. Artinya, hingga waktu tersebut, terpidana 18 tahun penjara itu tidak bisa bekerja dan menduduki jabatan strategis.

Padahal, Boyamin berharap Antasari dapat ikut pemilihan legislatif 2019 mendatang dan menjadi anggota parlemen.
"Kalau dalam bebas bersyarat tidak bisa dipilih untuk jabatan politik," tuturnya.

Dia berpendapat upaya membongkar dugaan konspirasi untuk mencabut Antasari dari kursi Pimpinan KPK akan lebih mudah jika dilakukan dari DPR. Resiko kembali dikriminalisasi akan lebih kecil jika menjabat sebagai wakil rakyat di Senayan.

Selain itu, Boyamin mengatakan kliennya punya komitmen untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Apa lagi selama mencari kebenaran dalam berkali-kali persidangan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, dirasakan hukum negara ini belum sebaik negara maju.

Saat ditanyai kendaraan politik apa yang akan dipilih kliennya, Boyamin belum bisa menjawab. Namun, dia optimis akan ada partai yang mendekati Antasari.

Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah. Setelah hampir delapan tahun mendekam di balik jeruji besi, Antasari Azhar akan bebas bersyarat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak pembebasan narapidana berada di kantor wilayah Ditjen PAS.

Berita Rekomendasi

"Dengan peraturan menteri yang baru kami coba itu ke wilayah. Mengenai PB (Pembebasan Bersyarat) itu cuma sampai kantor wilayah tidak perlu ke Dirjen," ucap Wayan.

Menurut Wayan, saat pemberian narapidana diserahkan ke pusat, banyak kepala lapas mengeluhkan proses legalisasi pembebasan bersyarat narapidana yang terhambat.

"Lah Dirjen ke mana-mana, bagaimana ada legalisasi. Sekarang sudah di wilayah masing-masing," ujar Wayan. (valdy arif)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas