Sejak Lahir, Kurniawati Tinggal di Malaysia, Pulang Kampung ke Indonesia Ketika Umurnya 19 Tahun
Selama itu, ia mengikuti ibunya berpindah dari satu tempat ke tempat kerja lainnya demi menghindar dari kejaran petugas.
Editor: Choirul Arifin
"Kami telah diskusi dengan anggota Dewan Undangan Negeri (DPR) bila memungkinkan perlu dilakukan revisi terhadap undang-undang kewarganegaraan Malaysia, khususnya terkait dengan anak yangg lahir di malaysia dan kedua orang tuanya tidak diketahui keberadaannya," ujar Edwan.
Kasus ini tidak hanya terjadi di Sarawak, tetapi merata di wilayah Sabah dan Semenanjung (Malaysia barat).
Atase Hukum Malaysia KBRI Kuala Lumpur Fajar Sulaeman menjelaskan, pihaknya belum melakukan wawancara ulang terkait laporan yang disampaikan dari KJRI Kuching bahwa ada laporan dari Malaysia di Depo Imigresen Bekenu di mana adanya seseorang yang diduga adalah WNI.
Sebelumnya juga telah dilakukan wawancara dengan pihak KJRI Kuching.
"Setelah kami lakukan wawancara kembali terkait dengan latar belakang keluarga, pendidikan dan juga pengetahuan tentang Indonesia, sangat jelas sekali yang bersangkutan meskipun lahir di luar Indonesia, namun dilahirkan dari ibu berwarganegara Indonesia," kata Fajar.
Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 4 UU RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan.
"Namun dikarenakan faktor ekonomi keluarga, mereka tidak melahirkan di rumah sakit dan juga tidak melaporkan ke Jabatan Pendaftaran Negara Malaysia, sehingga tidak ada dokumen bagi Kurniawati untuk menunjukkan warganegara. Di Malaysia pun, status nya bukan sebagai warganegara Malaysia," ujarnya.
Menurut Fajar, Kurniawari ditangkap di Bintulu dan ditahan hampir kurang lebih 10 bulan karena statusnya tanpa kewarganegaran.
Setelah ada wawancara secara mendalam, Kurniawati memang memiliki keluarga di Kalimantan Barat. Dia juga bisa menyanyikan lagu Indonesia karena pernah diajari oleh ibunya.
Kasus serupa yang dialami Kurniawati banyak terjadi di Malaysia. Kondisi tersebut akibat keterbatasan kondisi ekonomi para TKI.
Menurut Fajar, sama seperti Kurniawati, banyak keturunan TKI yang tidak pernah mendapatkan pendidikan sampai dengan usia 19 tahun.
"Sangat disayangkan sekali sebenarnya, saya juga tidak tahu apa karena ketidaktahuan pihak keluarga atau bagaimana," ujar Fajar.
Untuk mendapatkan identitas dan administrasi kependudukan, setibanya di Indonesia, keluarga Kurniawati akan melaporkan kepada RT/RW setempat dan sampai tingkat lurah untuk pemberian kependudukan merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
Penulis: Yohanes Kurnia Irawan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.