Siti Fadilah Supari: Kebijakan Menteri Tidak Bisa Dipidanakan
Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari menanggap Komisi Pemberantasan Korupsi aneh.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari menanggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aneh.
Siti Fadilah mengaku heran sebab KPK memeriksa dirinya terkait penanganan banjir di Kuta Cane Provinsi Aceh tahun 2005 lalu.
Kuta Cane saat itu terjadi banjir bandang yang menewaskan 22 orang.
Sementara rumah sakit di Kuta Cane tidak mempunyai perlengkapan standar minimal yang diperlukan dan tidak tersedianya obat-obatan yang memadai.
"Ya anu, kebijakan saya di dalam menanggulangi banjir bandang di Kuta Cane nah itu yang dipersoalkan," kata Siti Fadilah Supari usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Menurut Siti Fadilah, kebijakan yang dia ambil pada saat itu tidak bisa diadili.
Siti Fadilah tidak menjelaskan secara rinci alasannya.
Dia hanya menjawab kebijakan menteri tidak bisa diadili.
"Padahal kebijakan seharusnya tidak bisa di pengadilankan. Kebijakan menteri tidak bisa dipengadilankan mestinya harusnya gitu," kata dia.
Sementara itu, terkait penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan dan perbekalan penanganan flu burung, Siti Fadilah Supari membantahnya.
Menurut dia, menteri tidak bisa menunjuk langsung.
"Tidak penunjukan, menteri tidak bisa menunjuk," kata dia.
Sebelumnya, bekas Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar menegaskan bahwa pernah mendapatkan perintah dari Menteri Kesehatan Siti Fadillah Sufari.
Ia diperintahkan untuk menunjuk langsung perusahaan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan penanganan flu burung.