Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siti Fadilah Supari: Kebijakan Menteri Tidak Bisa Dipidanakan

Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari menanggap Komisi Pemberantasan Korupsi aneh.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Siti Fadilah Supari: Kebijakan Menteri Tidak Bisa Dipidanakan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/1/2011). Siti diperiksa atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanganan flu burung, saat ia menjabat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari menanggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aneh.

Siti Fadilah mengaku heran sebab KPK memeriksa dirinya terkait penanganan banjir di Kuta Cane Provinsi Aceh tahun 2005 lalu.

Kuta Cane saat itu terjadi banjir bandang yang menewaskan 22 orang.

Sementara rumah sakit di Kuta Cane tidak mempunyai perlengkapan standar minimal yang diperlukan dan tidak tersedianya obat-obatan yang memadai.

"Ya anu, kebijakan saya di dalam menanggulangi banjir bandang di Kuta Cane nah itu yang dipersoalkan," kata Siti Fadilah Supari usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Menurut Siti Fadilah, kebijakan yang dia ambil pada saat itu tidak bisa diadili.

BERITA REKOMENDASI

Siti Fadilah tidak menjelaskan secara rinci alasannya.

Dia hanya menjawab kebijakan menteri tidak bisa diadili.

"Padahal kebijakan seharusnya tidak bisa di pengadilankan. Kebijakan menteri tidak bisa dipengadilankan mestinya harusnya gitu," kata dia.

Sementara itu, terkait penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan dan perbekalan penanganan flu burung, Siti Fadilah Supari membantahnya.

Menurut dia, menteri tidak bisa menunjuk langsung.


"Tidak penunjukan, menteri tidak bisa menunjuk," kata dia.

Sebelumnya, bekas Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar menegaskan bahwa pernah mendapatkan perintah dari Menteri Kesehatan Siti Fadillah Sufari.

Ia diperintahkan untuk menunjuk langsung perusahaan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan penanganan flu burung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas