Dilaporkan ke MKD Karena Ikut Demo 4 November, Ini Tanggapan Fahri Hamzah
Menurut Fahri, aksi yang dilakukan pada 4 November lalu adalah salah satu bentuk konsep demokrasi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan menerima laporan Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justicia (KPPJ) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Fahri dan Fadli Zon dilaporkan lantaran orasi yang dilakukan keduanya pada aksi damai 4 November 2016.
Seknas KPPJ menilai orasi keduanya bertujuan menjatuhkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Itu perlu kematangan berpikir juga. Sebab, ada yang tak paham apa yang sudah terjadi sekarang, makanya gunakan pasal-pasal makar. Itu enggak ada lagi pasal-pasal makar," kata Fahri kepada wartawan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Sabtu (12/11/2016).
Baca: Fahri Hamzah: Demo 4 November Baru Pemanasan
Baca: Diduga Lakukan Penghasutan, Wakil Ketua DPR Dilaporkan ke Polisi
Baca: Dilaporkan ke MKD DPR, Fadli Zon Tak Merasa Langgar Aturan
Menurut Fahri, aksi yang dilakukan pada 4 November lalu adalah salah satu bentuk konsep demokrasi.
Di mana, masyarakat memberikan kontrol jika tak puas dengan apa yang sudah dilakukan pemerintah.
"Saya melakukan demo, lalu saya dilaporkan, ya silakan saja. Protes terhadap kebijakan publik, adalah tradisi rutin masyarakat demokratis. Kalau tidak puas itu adalah kontrol," kata Fahri.
Tak hanya Fahri, Fadli Zon juga dilaporkan karena melakukan orasi serupa saat aksi damai.
Fadli Zon menegaskan, apapun yang dilakukannya bukan bentuk pelanggaran.
"Kami tidak melakukan pelanggaran konstitusi, etika, dan Undang-Undang. Enggak ada sama sekali. Etika yang mana dilanggar. Kita diundang kita dateng," kata Fadli ditempat yang sama.
"Yang melanggar etika itu, kami diundang, kami enggak dateng. Itu melanggar etika," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.