Abraham Samad: Antasari Tidak Semestinya Dihukum Terlalu Lama
"Pendapat saya pribadi bahwa Pak Antasari tidak semestinya dihukum terlalu lama. Harusnya dari kemarin dia sudah mendapatkan pembebasan,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abraham Samad akan mengunjungi Antasari Azhar.
Keduanya adalah mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya dari sini mungkin akan ketemu Antasari di rumahnya," kata Abraham Samad di Universitas Indonesia, Depok, Sabtu (12/11/2016).
Menurut Abraham Samad, selain bertemu secara pribadi dengan Antasari, dia ingin menyampaikan sejumlah pesan-pesan dari kolega.
"Saya sudah janji kirim pesan sama teman, saya mau ke sana," kata Abraham Samad.
Secara khusus, Abraham Samad mengatakan Antasari Azhar tidak seharusnya menghabiskan waktunya di penjara selama tujuh tahun karena menjadi terpidana pembunuhan.
Menurut Samad, harus ada perlindungan maksimal kepada pimpinan KPK karena pekerjaan tersebut mengancam keselamatan dan menjadi korban kriminalisasi.
"Pendapat saya pribadi bahwa Pak Antasari tidak semestinya dihukum terlalu lama. Harusnya dari kemarin dia sudah mendapatkan pembebasan," kata Abraham Samad.
Abraham Samad menganggap kasus yang dialami Antasari Azhar hampir sama dengan dirinya karena tidak ada perlindungan maksimal terhadap pimpinan KPK.
"Harusnya dari kemarin-kemarin dia sudah mendapatkan pembebasan. Kita tidak tahu apa yang terjadi, tapi kita bersyukur lah beliau sudah keluar dari tahanan," kata Abraham Samad.
Abraham Samad menolak memberikan komentar apakah Antasari Azhar adalah korban politik.
Samad tetap pada pendapatnya, perlindungan maksimal harus diberikan kepada pimpinan KPK karena pimpinan KPK rawan mendapatkan ancaman.
"Kebetulan saya bukan latar belakang politik, saya tidak bisa melihat apakah ada politisasi atau semacamnya," kata Abraham Samad.
Seperti diketahui, Abraham Samad dinonaktifkan dari jabatannya sebagai ketua KPK karena menjadi tersangka pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
Nasibnya sama dengan rekannya Bambang Widjojanto yang turut jadi tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringinbarat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Kasusnya kemudian dihentikan Kejaksaan Agung.
Sementara Antasari Azhar adalah terpidana 18 tahun penjara pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Antasari Azhar bebas bersyarat dari Lapas Tangerang setelah menjalani dua pertiga masa pidana.