Ahmad Yani: Ahok Sudah Layak Jadi Tersangka
Ahmad Yani yang juga merupakan ketua tim Advokasi Tim Avokasi Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmullia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal surat al Maidah adalah penistaan agama menurut mantan anggota DPR Komisi III, Ahmad Yani. Menurutnya hal itu sudah memenuhi unsur pidana sesuai pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepada wartawan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Senin 914/11/2016), Ahmad Yani yang juga merupakan ketua tim Advokasi Tim Avokasi Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI, mengatakan pernyataan Ahok sudah menafsirkan agama yang bukan agamanya, dan merendahkan al Quran dan para ulama.
"Orang yang meyampaikan ayat ini adalah para ulama dan dai, seolah-olah para ulama dan dai ini menggunakan (surat) al Maidah untuk berbohong," katanya.
Saat memberikan sambutannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada akhir September lalu, Ahok mengatakan "Jangan mau dibohongi pake al Maidah lima satu." Alhasil Ahok pun dilaporkan ke Polisi, dan perkataan itu memicu aksi oleh ratusan ribu muslim pada 4 November lalu.
Menurut Ahmad Yani, dalam menentukan kasus penistaan agama, Polisi juga harus merujuk pada keputusan dari organisasi keagamaan yang diakui pemerintah. Dalam kasus Ahok pihak Kepolisian sudah meminta pendapat dari MUI, dan MUI sudah memutuskan bahwa pernyataan Ahok adalah penistaan.
Selain itu kasus penistaan agama yang diatur di pasal 156a adalah kasus dengan delik formal, yang tidak perlu mengetahui maksud dan tujuan dari sang pelaku penistaan. Dampak dari penistaan tersebut juga tidak perlu dipertimbangkan oleh penyidik. Dalam delik formil yang terpenting adalah peristiwanya sudah terjadi.
"Bukti-buktinya itu subyeknya Ahok sendiri, objek penistaan ada beberapa, al Quran, al Maidah, ulama ustaz, sudah terpenuhi semua," jelasnya.
Oleh karena itu menurutnya Ahok sudah sangat laya untuk ditetapkan sebagai tersangaka. Bila gelar perkara oleh Polisi yang digelar besok tidak menetapkan Ahok sebagai tersangka, maka pihaknya akan mengajukan praperadilan.