Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Begini Mekanisme Gelar Perkara Kasus Ahok

Proses gelar perkara akan berlangsung terbuka terbatas sehingga media tidak dapat menayangkan langsung selama gelar perkara berlangsung.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo, Sabtu (12/11/2016) kembali menegaskan bahwa tidak akan mengintervensi proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Presiden Jokowi berharap agar beberapa pihak bersabar untuk menunggu hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh polisi.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan penyelesaian kasus Ahok secara cepat dan transparan.

Proses gelar perkara akan berlangsung terbuka terbatas sehingga media tidak dapat menayangkan langsung selama gelar perkara berlangsung.

Mekanisme gelar perkara kasus Ahok nantinya diikuti oleh pengawas internal Polri yang terdiri dari Inspektorat Pengawas Umum, Divisi Propam, dan Divisi Hukum Polri.

Selain internal, terdapat pula pengawas dari eksternal Polri, seperti Kompolnas dan Ombudsman.

Hadir juga para saksi, terlapor, dan pelapor.

Berita Rekomendasi

Selengkapnya, saksikan tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas