Dilaporkan Hina Presiden Jokowi, Polisi Akan Periksa Ahmad Dhani
Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil musisi Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, dalam aksi demonstrasi 4 November
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil musisi Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, dalam aksi demonstrasi 4 November 2016.
Selain calon wakil bupati Bekasi itu, polisi juga akan memanggil beberapa saksi ahli.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menuturkan, laporan Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Projo terkait dugaan penghinaan Jokowi terus diselidiki.
Pihak penyidik sedang mengumpulkan segala alat bukti dalam kasus tersebut.
"Masih proses lidik. Kita masih kumpulkan alat bukti, tentunya lebih banyak kepada pengumpulan alat bukti," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2016).
Baca: Anda Boleh Hina Saya, Tapi Tidak untuk Negara dan Presiden
Baca: Musisi Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi Lagi
Baca: Ahmad Dhani: Jangan ke Mana-mana Indra Tan
Dia menuturkan, dari situ secara prosedural akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.
Barulah tahap lidik berubah menjadi penyidikan.
"Kita lakukan interview dan saksi ahli, dari situ kita akan gelar, apa kita bisa naikkan ke penyidikan," tuturnya.
Pemeriksaan itu, lanjut Awi, bukan hanya ditujukan kepada Ahmad Dhani.
Pelapor juga akan dimintai keterangan atas dugaan penghinaan terhadap orang nomor satu di Indonesia itu.
"Iya, akan kita panggil semuanya (pelapor, LRJ dan terlapor, Ahmad Dhani)," jelas Awi. (*)
Penulis: Bintang Pradewo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.