Dukung Petani Kendeng, AGRA Minta Jokowi Pastikan Pabrik Semen Berhenti Operasi
AGRA menyatakan dukungannya terhadap petani Kendeng,yang melawan pembangunan tambang dan pendirian perusahaan semen milik PT Semen Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), menyatakan dukungannya terhadap petani Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang melawan pembangunan tambang dan pendirian perusahaan semen milik PT Semen Indonesia.
Sekretaris Jenderal AGRA, Mohamad Ali, seperti dalam pers rilis yang diterima redaksi Tribunnews.com, Senin (14/11/2016), menilai pembangunan tambang semen tersebut akan menghancurkan kehidupan sosial maupun alam di pegunungan kendeng. Untuk diketahui, AGRA merupakan organisasi massa tingkat nasional bagi petani, nelayan, petani penggarap serta pemukim di hutan, dan masyarakat adat minoritas.
"Perjuangan petani Kendeng, yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK), sudah cukup panjang. Aksi dan kampanye terus dilancarkan, mulai menggunggat kepengadilan, rapat akbar, hingga aksi menyemen kaki di depan istana. Tentu saja lobi dan hearing kepada lembaga-lembaga pemerintah sudah berkali-kali dilakukan. Tapi, pemerintah belum mau peduli," tegas Mohamad Ali, Senin (14/11/2016).
Karenanya pula, sambung Ali, sangat wajar bila ratusan petani Kendeng kembali mendatangi Makamah Agung (MA), Senin hari ini.
Aksi tersebut, untuk mengawal proses Peninjauan Kembali (PK) atas kasus semen Rembang dan mengawal kasasi yang dilakukan oleh warga Pati atas Gugatan pendirian PT. Sahabat Mulya sejati (SMS).
"Perjuangan panjang warga Kendeng telah banyak memetik capaian, dan ini patut menjadi pembelajaran bagi perjuangan kaum tani d itempat lainnya. Kemenangan gugatan warga di pengadilan adalah capain yang baik. Namun, tentu saja kita harus menyadari kenyataan bahwa sistem hukum di Indonesia 'tajam kebawah dan tumpul keatas'," tuturnya.
Ali mencontohkan, perjuangan petani 8 desa di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang berkonflik dengan PT Sintang Raya.
Dalam perseteruan itu, warga berhasil memenangkan gugatan atas hak guna usaha (HGU) PT Sintang Raya hingga berkekuatan hukum tetap, sebab upaya PK perusahaan tersebut ditolak MA.
Tapi, hingga kekinian, perusahaan masih tetap beroperasi dan terus menggerus tanah warga. Perlawanan petani setempat pun kerapkali berakhir dengan cap kriminalisasi.
"Berkaca dari dua pengalaman itu, AGRA menuntut Presiden Jokowi menghormati produk hukum dari pemerintahannya sendiri, yakni dengan memerintahkan semua pihak terkait, yakni PT Semen Indonesia, bupati dan gubernur agar menjalankan putusan pengadilan. Mereka harus menghentikan segala kegiatan pertambangan kras di sekitaran kendeng dan membatalkan izin pendirian perusahan semen," tegas Ali.
Selain itu, AGRA juga mendesak PT Semen Indonesia dan juga Gubernur Jawa tengah, Gandjar Pranowo, bertanggungjawab atas kerugian petani akibat beroperasinya pertambangan.