Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Izin Pembangunan Pelabuhan Patimban Perlu Dipercepat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mendorong percepatan pengurusan izin dan administrasi pembangunan Pelabuhan Patimban.

Editor: Content Writer
zoom-in Izin Pembangunan Pelabuhan Patimban Perlu Dipercepat
Humas Jabar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengundang Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, dan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih untuk mendorong percepatan pengurusan izin dan administrasi pembangunan Pelabuhan Patimban di Ruang Rapat Menko Bid. Kemaritiman Lt. 2, Gd. Kemenko Bid. Kemaritiman RI, Jl. MH. Thmarin No. 8 Jkt, Jumat (11/11/2016). 

Budi pun memastikan, meski investor yang akan bergabung dalam proyek Patimban ini adalah Jepang. Namun dalam operasinya kelak dan tambahan pengembangan, pemerintah meminta swasta untuk ikut terlibat agar lebih menguntungkan.

"Kita harapkan swasta yang ada di sana, itu yang jadi salah satu kunci," ujarnya.

Sementara Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyebut proyek yang dibiayai pinjaman Jepang senilai 1,7 miliar dolar AS itu sudah masuk daftar rencana pinjaman luar negeri jangka menengah (bluebook).

"Dari Bappenas intinya kami sudah memasukkan ini dalam 'bluebook', jadi nanti memakai skema pinjaman dari JICA," ujarnya.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan rencana pengembangan Pelabuhan Patimban yang masuk Perda RTRW Subang, harus menunggu revisi RTRW Pemprov Jawa Barat. Menurutnya hal itu merupakan proses yang lama.

Oleh karena itu Deddy ingin revisi RTRW untuk proyek berskala nasional, agar dapat dilakukan secara parsial saja tanpa harus merubah perda. Karna bila merubah perda, nantinya akan banyak kepentingan lain yang terganggu.

"Saya punya usulan tadi berunding bahwa kenapa ga memunculkan satu Perpres yang memberikan kewenangan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, untuk merevisi secara parsial untuk proyek-proyek berskala nasional. Sebab ini kalau dari bawah kita akan merubah Perda lagi banyak kepentingan ini. Sangat banyak kepentingan. Tapi kalau ada satu Perpres sebagai payung hukum dengan sekian banyak proyek skala nasional di Jawa Barat, bagaimana kewenangan kepada Gubernur, Bupati, Walikota mengadakan revisi parsial RTRW. Karna kalau diurut satu per satu dari berbagai kabupaten/ kota ini sangatlah lama," ungkap Deddy.

BERITA TERKAIT

Pelabuhan Patimban sendiri, akan menjadi salah satu pelabuhan penghubung yang cukup besar. Rencananya, pelabuhan tersebut akan menjadi sentral pelabuhan khusus industri. Sementara itu, pembangunan tahap 1 diharapkan selesai pada 2019. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas