Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Facebook Politisi Nasdem: Saya Yakin Rabu Saudara BCP Diumumkan Jadi Tersangka

Ahmad M Ali juga berkeyakinan jika Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian tidak mengintervensi jalannya penyelidikan

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Status Facebook Politisi Nasdem: Saya Yakin Rabu Saudara BCP Diumumkan Jadi Tersangka
ist
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad M Ali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad M Ali menyiratkan akan ada 'pengumuman' penting yang akan dikeluarkan pihak kepolisian pada Rabu (14/11/2016).

Pengumuman tersebut berkenaan dengan proses hukum dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Ketua DPW Partai NasDem Sulteng itu berkeyakinan, Ahok akan berstatus tersangka.

Ahmad M Ali juga berkeyakinan jika Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian tidak mengintervensi jalannya penyelidikan terkait dugaan tersebut.

"Saya berkeyakinan bahwa Pak Jokowi dan Kapolri tidak akan mengintervensi penegakan hukum saudara BCP, sehingga saya berkeyakinan hari Rabu akan diumumkan saudara BCP sebagai tersangka," kata Ahmad M Ali dalam status di facebook.

Ahmad M Ali
Status yang diunggah akun facebook @matsun.

Tribunnews.com sudah mengonfirmasi akun dan status facebook tersebut pada Senin (14/11/2016). Ali mempersilakan Tribunnews.com untuk mengutip status facebooknya tersebut.

Adapun kepolisian sedianya akan menggelar perkara secara terbuka pada Rabu (16/11/2016).

BERITA REKOMENDASI

Kepala Divisi Humas PolriIrjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara tersebut akan melibatkan pihak eksternal yakni saksi ahli yang dihadirkan pelapor maupun terlapor.

Selain itu, acara ini melibatkan Ombdusman, Komisi III DPR RI, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai unsur netral untuk pengawasan.

Sementara itu, dari internal Polri akan dihadiri Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, Biro Pengawas Penyidikan, dan penyelidik yang menangani kasus itu.Hasil dari gelar perkara itu akan disimpulkan oleh penyidik.

Nantinya, penyidik yang akan menentukan apakah ada tindak pidana dalam kasus itu dan naik statusnya menjadi penyidikan atau tidak.

Pengumuman hasil gelar perkara akan disampaikan Kepala Bareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto pada Rabu (16/11/2015) atau Kamis (17/11/2016) mendatang.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku akan mengevaluasi pencalonan Ahok bila yang bersangkutan berstatus tersangka.

Ahok saat ini berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama atas ucapannya yang menyitir salah satu ayat dalam kitab suci saat berbicara di hadapan warga di Kepulauan Seribu.

"Kalau Ahok tersangka, kami evaluasi pencalonannya. Kami kaji aspek yuridis dan moralnya. Moralitas kita sebagai partai pendukung harus tetap dijunjung tinggi," kata Paloh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas