Wakil Ketua Umum MUI: Pengeboman Rumah Ibadah Bertentangan dengan Ajaran Agama
"Ini merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat menyedihkan," ucap Zainut ketika dihubungi di Jakarta, Senin (14/11/2016).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam pelaku peledakan bom molotov di Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Samarinda, Kalimantan Timur dan Vihara Budi Dharma di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, aksi teror yang dilakukan di dua tempat tersebut bertentangan dengan ajaran agama dan nilai Pancasila yang selama ini dianut bangsa Indonesia.
"Ini merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat menyedihkan," ucap Zainut ketika dihubungi di Jakarta, Senin (14/11/2016).
Menurut Zainut, pelaku pengeboman telah menyahgunakan agama dalam aksi yang dilakukannya.
Baca: Wiranto Sebut Pelaku Pemboman di Samarinda Warga Negara yang Khilaf
Baca: Anggota DPR Heran, Pelaku Bom Samarinda Bebas Bersyarat dan Boleh ke Kalimantan
Sebab, Islam merupakan agama perdamaian yang melarang pemeluknya melakukan perusakan dan pembunuhan.
"Apalagi terhadap rumah ibadah, kaum perempuan dan anak-anak," ujar Zainut.
Zainut menengarai tindakan tersebut adalah bentuk teror yang dilakukan oleh kelompok yang menginginkan terjadinya kekacauan, distabilitas nasional, dan disintegrasi bangsa Indonesia.
Aksi teror tersebut dapat mengusik kerukunan hidup umat beragama dan mengancam kebhinekaan di Indonesia.
"Sehingga negara Indonesia menjadi negara yang tidak aman, mencekam dan menakutkan," kata Zainut.
Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku teror tersebut.
Ini dilakukan agar dampak lanjutan aksi tersebut dapat diantisipasi dan tidak menimbulkan distabilitas nasional.
"MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk bertindak cepat menangkap pelakunya, dan mengusut tuntas motif tindakannya sehingga dapat diantisipasi dampak ikutannya," tutur Zainut.
MUI, kata Zainut, juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang.
Masyarakat diminta tidak terpancing provokasi, hasutan, dan ajakan melakukan tindakan yang melanggar hukum.