Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apapun Hasil Gelar Perkara Hari Ini Semua Pihak Harus Menerima

Rumadi Ahmad melihat proses hukum yang dijalani Ahok sejauh ini sudah sesuai dengan jalurnya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Apapun Hasil Gelar Perkara Hari Ini Semua Pihak Harus Menerima
Capture Youtube
Bareskrim Polri menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Gelar perkara berlangsung terbatas di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta. 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmullia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Semua pihak harus menghargai proses hukum, dan menghargai para penegak hukum menurut Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama (NU) Rumadi Ahmad. Hal itu juga berlaku untuk menyikapi kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Oleh karena itu apapun keputusan Polisi atas gelar perkara kasus penistaan agama dengan Ahok sebagai terlapor, semua pihak harus menghargainya, baik yang mendukung maupun yang menolak Gubernur DKI Jakarta nonaktiv tersebut.

"Apapun hasil gelar perkara hari ini, semua pihak harus menerima, jangan mengancam kalau Ahok tidak ditersangkakan akan menggelar demo besar-besaran,"ujar Rumadi Ahmad, kepada wartawan usai menghadiri diskusi di Hotel Sofyan In, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).

Rumadi Ahmad melihat proses hukum yang dijalani Ahok sejauh ini sudah sesuai dengan jalurnya, berawal dari pelaporan oleh masyarakat lalu ditindaklanjuti oleh Polisi. Hingga hari ini Polisi melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib kasus tersebut.

"Semuanya normal-normal saja, dan saya terus terang percaya dengan penegak hukum kita,"jelasnya.

Apakah Ahok akan ditetapkan sebagai tersangka, menurut Rumadi Ahmad bila mengacu pada kasus penistaan agama yang terjadi selama ini, banyak pelaku yang akhirnya dipenjarakan, walapun tingkat kemarahan masyarakat tidak sebesar kasus yang terjadi saat ini. Sedangkan kasus penistaan agama selama ini ditindaklanjuti salah satunya dengan mempertimbangkan kemarahan masyrakat.

Berita Rekomendasi

"Kalau ukurannya itu keresahan dan kemarahan sebagaimana praktik yang terjadi, akan dengan mudah disebut melakuka penodaaan atau ditersangkakan,"jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas