Jika Tidak Ada Unsur Penistaan Agama, Kasus Berhenti dan Tidak Bisa Dilaporkan Lagi
Kabareskrim Komjen Ari Dono mengatakan nantinya apabila tidak ditemukan unsur penistaan agama, maka penyelidikan kasus ini harus diberhentikan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah hampir lima jam, Selasa (14/11/2016) gelar perkara dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur non aktif DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Rupatama Mabes Polri.
Kabareskrim Komjen Ari Dono mengatakan nantinya apabila tidak ditemukan unsur penistaan agama, maka penyelidikan kasus ini harus diberhentikan.
"Ya berarti harus berhenti, kalau ditemukan dilanjutkan tapi ada hak-hak untuk melakukan upaya hukum," ujar Ari Dono.
Mantan Wakabareskrim ini melanjutkan apabila nanti kasusnya dihentikan, maka kasus tersebut tidak bisa dilaporkan kembali.
"Kalau obyek yang dilaporkan sama, ya berarti tidak bisa melapor lagi," tegasnya.
Terakhir, Ari Dono membenarkan psikolog yang juga Guru besar UI, Sarlito Wirawan turut hadir diundang, namun yang bersangkutan meninggal dunia pada Senin (14/11/2016) malam kemarin. Selain itu saksi ahli yang diajukan penyidik yakni Dr Eva, Prof Edi dan mantan Wakil Ketua KPK, Seno Adji.
Lebih lanjut, Seno Adji mengungkapkan suasana gelar perkara berjalan baik tanpa kegaduhan atau adu mulut dari terlapor maupun pelapor.
Menurutnya hingga kini pihak terlapor dan pelapor belum diperkenankan menyampaikan pendapat karena masih bagian penyidik memaparkan keterangan mereka.
"Saat ini masih bagian penyidik yang menjelaskan keterangan dari saksi-saksi di Pulau Seribu. Di dalam kan ada tata tertibnya, pasti berjalan aman dan lancar," imbuhnya.