Kabareskrim Beri Waktu Satu Jam untuk Kubu Ahok
Kabareskrim dengan para penyidiknya dari Direktorat Tindak Pidana Umum akan melakukan rapat hingga larut malam.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelar perkara dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur non aktif DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga jelang petang, Selasa (15/11/2016), masih berlangsung di Rupatama Mabes Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, menuturkan saat ini Kabareskrim Komjen Ari Dono tengah memberikan waktu satu jam bagi kubu terlapor yang diwakili oleh tim kuasa hukum untuk memberikan paparan.
"Gelar perkara dimulai pukul 09.10 WIB dan sampai saat ini masih berlangsung. Pimpinan gelar perkara sudah menjelaskan perkara, dari pelapor dan para ahli juga selesai memaparkan. Sekarang giliran pihak pelapor (kuasa hukum Ahok) yang diberi waktu sampai sebelum Magrib," ungkap Boy Rafli Amar.
Baca: Besok, Bareskrim Polri Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Ahok
Setelah kubu pelapor selesai, berlanjut ke istirahat dan shalat Maghrib.
Kemudian giliran para saksi ahli dari penyidik yang mendapat giliran sekitar satu jam untuk memaparkan pandangan sesuai ilmu yang ditekuninya.
Selesai itu semua, Kabareskrim dengan para penyidiknya dari Direktorat Tindak Pidana Umum akan melakukan rapat hingga larut malam.
Berlanjut keesokan paginya akan diumumkan hasil dari gelar perkara.
"Total saksi dari Polri yang hadir ada 7, yang mewakili terlapor ada lima dan pihak pelapor ada enam saksi. Satu yang informasinya dari Mesir tidak hadir, digantikan saksi lain. Seluruh saksi ahli hari ini dari dalam negeri. Kita tunggu bersama hasil keputusan besok," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.