Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Beri Waktu Satu Jam untuk Kubu Ahok

Kabareskrim dengan para penyidiknya dari Direktorat Tindak Pidana Umum akan melakukan rapat hingga larut malam.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kabareskrim Beri Waktu Satu Jam untuk Kubu Ahok
Capture Youtube
Bareskrim Polri menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Gelar perkara berlangsung terbatas di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Gelar perkara dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur non aktif DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga jelang petang, Selasa (15/11/2016), masih berlangsung di Rupatama Mabes Polri.

Kadiv H‎umas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, menuturkan saat ini Kabareskrim Komjen Ari Dono tengah memberikan waktu satu jam bagi kubu terlapor yang diwakili oleh tim kuasa hukum untuk memberikan paparan.

"‎Gelar perkara dimulai pukul 09.10 WIB dan sampai saat ini masih berlangsung. Pimpinan gelar perkara sudah menjelaskan perkara, dari pelapor dan para ahli juga selesai memaparkan. Sekarang giliran pihak pelapor (kuasa hukum Ahok) yang diberi waktu sampai sebelum Magrib," ungkap Boy Rafli Amar.

Baca: Besok, Bareskrim Polri Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Ahok

Setelah kubu pelapor selesai, berlanjut ke istirahat dan shalat Maghrib.

Kemudian giliran para saksi ahli dari penyidik yang mendapat giliran sekitar satu jam untuk memaparkan pandangan sesuai ilmu yang ditekuninya.

Selesai itu semua, Kabareskrim dengan para penyidiknya dari Direktorat Tindak Pidana Umum akan melakukan rapat hingga larut malam.

Berlanjut keesokan paginya akan ‎diumumkan hasil dari gelar perkara.

Berita Rekomendasi

"Total saksi dari Polri yang hadir ada 7, yang mewakili terlapor ada lima dan pihak pelapor ada enam saksi. Satu yang informasinya dari Mesir tidak hadir, digantikan saksi lain. Seluruh saksi ahli hari ini dari dalam negeri. Kita tunggu bersama hasil keputusan besok," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas