KPK Akui Kasus Korupsi KTP Elektronik Pelik dan Melelahkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP 2011-2012 adalah kasus yang rumit.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama 2,5 tahun penyidikan dan hanya menetapkan dua tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP 2011-2012 adalah kasus yang rumit.
Kerumitan tersebut karena banyak pihak yang bertanggung jawab atau setidaknya mengetahui kasus tersebut telah pensiun.
"Makanya kita sudah panggil 110 saksi (karena) agak pelik. Di samping sudah lama, orang-orangnya bahkan sudah ada yang pensiun. Jadi memerlukan keuletan penyidik," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2016).
Pada hari ini, kata dia, KPK memanggil delapan saksi.
Baca: KPK Kemungkinan Akan Periksa Ketuanya Sendiri dalam Kasus e-KTP
Salah satunya adalah Wakil Menteri Keuangan 2010-2013 Anny Ratnawati. Pemeriksaan Anny, kata Basaria, juga terkait jabatan Anny sebagai Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan RI tahun 2008–2011.
Anny harus dimintai keterangan karena saat itu telah dilakukan pembahasan anggaran KTP elektronik dan Anny sudah mengikuti rapat pembahasan.
"Beliau mustinya banyak tahu karena sebelum masih akan dibicarakan, sudah barang tentu dia harus ikut rapat-rapat," kata Basaria.
Pemeriksaan Anny Ratnawati tersebut juga berguna untuk mencari keterangan dan bukti-bukti mengenai dugaan keterlibatan pihak swasta.
Menurut Basaria, tidak mungkin kerugian negara Rp 2,3 triliun hanya mengalir ke kantong dua tersangka yakni Sugiharto dan Irman.
"Sudah saya jelaskan kita juga meyakini tidak hanya sampai direktur dan dirjen saja yang menikmati ini," tukas bekas purnawirawan inspektur jenderal Polri tersebut.
Terkait kerumitan kasus, pendapat yang sama juga dilontarkan Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif.
Syarif memastikan kasus korupsi KTP elektronik tidak bisa selesaikan tahun ini.
"Memang agak melelahkan karena kasus ini lama. Tapi ini intensif, maka masih memerlukan waktu. Saya biisa pastikan e-KTP tidak bisa selesai tahun ini, Januari (2017) pasti akan ada," kata Syarif menambahkan.
Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari proyek anggaran senilai Rp 6 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.