Polisi Akui Tidak Semua Pelapor Dihadirkan dalam Gelar Perkara Kasus Ahok
Boy menuturkan bahwa dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama hari ini, polisi mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, mengakui tidak semua pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diterima oleh polisi dalam gelar perkara hari ini.
Menurutnya, hal itu didasarkan samanya substansi pelaporan yang diajukan.
"Ini ada pihak pelapor total 13. Semua melaporkan dugaan penistaan agama. Memang hari ini ada pelapor yang tidak diundang, karena dari pihak pelapor umumnya memiliki kemiripan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Boy menuturkan bahwa dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama hari ini, polisi mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Dikatakannya, saksi ahli satu per satu memaparkan pandangannya terkait pernyataan Ahok berdasarkan ilmu yang dimiliki oleh masing-masing ahli.
"Pendapat dari ahli A, B, dan C disaksikan semuanya. Nanti pada gilirannya, ada saksi yang menambahkan atau yang menyampaikan hal baru. Beliau-beliau banyak mendengar dulu bersama-sama," tutur Boy.
Masih kata Boy, setiap saksi ahli diberikan waktu yang sama untuk memaparkan pandangannya.
Sebelum memberikan keterangan, pihak kepolisian memutarkan video pidato Ahok di Pulau Seribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.