Ahok Dicegah Berpergian ke Luar Negeri
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, mengatakan terjadi perbedaan pendapat yang tajam di kalanga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, mengatakan terjadi perbedaan pendapat yang tajam di kalangan ahli terkait ada atau tidaknya unsur niat menistakan agama.
Hal ini juga menjadi perbedaan pendapat dalam tim penyelidik Mabes Polri.
Selanjutnya Bareskrim Polri, memutuskan kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dan diselesaikan di peradilan terbuka.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan juga dicegah ke luar negeri.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.