Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPP PDI-P Ini Masih Yakin, Elektabilitas Ahok Tetap Tinggi Meski Berstatus Tersangka

"Semua pihak tahu, kasus ini tak hanya bernuansa hukum tapi juga ada hal lain, makanya Polri sampai melakukan proses gelar perkara yang tidak lazim"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ketua DPP PDI-P Ini Masih Yakin, Elektabilitas Ahok Tetap Tinggi Meski Berstatus Tersangka
KOMPAS IMAGES
Trimedya Panjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Trimedya Panjaitan meyakini elektabilitas calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak akan turun meski kini berstatus tersangka pada kasus penistaan agama.

"Masyarakat di Jakarta yang terpelajar tahu kok unsur-unsur yang memenuhi pasal 156 a KUHP yang dituduhkan ke Ahok harusnya seperti apa," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Apalagi, kata Trimedya, PDI-P tetap solid mendukung Ahok, sehingga tahapan kampanye akan berjalan seperti biasa.

Ia menuturkan PDI-P menyikapi kasus ini berdasarkan koridor hukum sembari terus mengkampanyekan Ahok di Jakarta.

Trimedya berharap, seusai Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka, semua pihak menghormati putusan tersebut sehingga situasi di akar rumput tetap kondusif ke depannya.

"Saya kira semua pihak tahu, kasus ini tak hanya bernuansa hukum tapi juga ada hal lain, makanya Polri sampai melakukan proses gelar perkara yang tidak lazim," lanjut dia.

Ahok maju di Pilkada DKI dengan dukungan PDI-P, Partai Hanura, Partai Nasdem dan Partai Golkar. 

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Itu akibat dari ucapan Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu yang menyitir salah satu ayat dalam kitab suci.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis: Rakhmat Nur Hakim


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas