Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Tunjuk Jaksa Peneliti untuk Kasus Ahok, Pastikan Tidak 'Main Mata'

SPDP atas nama tersangka Basuki Tjahaja Purnama itu bernomor : B.228/11/2016/Ditpidum tanggal 16 November.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Agung Tunjuk Jaksa Peneliti untuk Kasus Ahok, Pastikan Tidak 'Main Mata'
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kejaksaan Agung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Bareskrim Polri.

SPDP atas nama tersangka Basuki Tjahaja Purnama itu bernomor : B.228/11/2016/Ditpidum tanggal 16 November.

Jaksa Agung HM Prasetyo pun sudah menujuk para jaksa yang ditugaskan khusus untuk meneliti berkas perkara dari penyidik Bareskrim yang kini tengah dikerjakan.

"Sudah ditunjuk jaksa penelitinya. Saya mau tunjukkan ke semua pihak bahwa kami tidak main mata. Semuanya dilakukan sesuai fakta dan bukti yang ada," tegas HM Prasetyo, Jumat (18/11/2016) di Kejagung.

Baca: Ahok Tersangka, Surya Paloh Berharap Tidak Ada Kejutan Buruk

Baca: Ahok Tersangka, 25 November Jangan Demo Lagi

Senada dengan Bareskrim Polri yang ingin mengebut pemberkasan dalam waktu tiga minggu kedepan untuk segera di tahap satukan ke Kejagung.

HM Prasetyo juga mengamini akan segera memeriksa dan meneliti berkas tersebut‎.

Apabila ada yang kurang berkas akan dikembalikan disertai petunjuk jaksa.

Berita Rekomendasi

Atau jika sudah lengkap, berkas akan dinyatakan P21 selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya siap sidang.

"Saya juga berharap bisa segera diselesaikan dan tidak lama-lama. ‎Saya harap Polri secepatnya kirim berkas ke kami, biar segera ke pengadilan dan hakim memutus seperti apa," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas