Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Diperiksa Propam, AKBP Brotoseno dan Rekannya Segera Dilimpahkan ke Bareskrim Terkait Suap

"Setelah diproses internal, dilimpahkan ke Bareskrim untuk pidana umumnya, pidana penyuapan,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setelah Diperiksa Propam, AKBP Brotoseno dan Rekannya Segera Dilimpahkan ke Bareskrim Terkait Suap
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Karopenmas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Selain AKBP Brotoseno ada lagi oknum anggota Polri berinisial D yang diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kasus tersebut terkait kasus cetak sawah di Kalimantan tahun 2012-2014 yang sampai saat ini masih ditangani Bareskrim Polri.

Dalam OTT tersebut ada empat orang yang diamankan.

Mereka diantaranya dua orang polisi berinisal D dan AKBP Brotoseno.

Dua lainnya warga sipil bernisial HR sebagai pengacara dari DI seorang saksi dalam kasus cetak sawah dan LM perantara yang memberikan uang dari HR kepada D.

HR atas inisiatif sendiri memberikan uang Rp 3 miliar kepada D dan BR agar kedua penyidik memperlambat pemeriksaan kepada kliennya, DI.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut bertujuan adar DI tetap bisa bepergian ke Luar Negeri untuk urusan bisnis dan berobat.

Uang tersebut baru diterima Rp 1,9 miliar dan kini sudah disita seluruhnya.

Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto menuturkan kini kedua oknum Polri itu masih diperiksa intensif di Propam Mabes Polri.

Keduanya dikenakan sanksi kode etik dan profesi.

‎"Dua anggota inisial D dan BR kami kenakan UU Internal yaitu pelanggaran kode etik dan profesi pasal 7 dan 13," ujar Rikwanto, Jumat (18/11/2016) di Mabes Polri.

Dalam undang-undang tersebut diatur setiap anggota Polri wajib menjaga citra Polri, dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasi.

‎Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini melanjutkan sanksi yang diterima yakni mulai dari demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Nantinya setelah selesai menjalani hukuman secara internal, kasus keduanya akan dilim‎pahkan ke Bareskrim untuk menjalani pidana umum.

"Setelah diproses internal, dilimpahkan ke Bareskrim untuk pidana umumnya, pidana penyuapan," kata Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas