Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tak Terima Divonis Lebih Berat Dari Damayanti, Budi Supriyanto Ajukan Banding

Budi Supriyanto tidak puas dengan vonis lima tahun yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tak Terima Divonis Lebih Berat Dari Damayanti, Budi Supriyanto Ajukan Banding
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Budi Supriyanto. 

Budi dianggap telah merusak check and balances antara legislatif dan eksekutif. Selain itu, tindakannya telah membuat proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara dibatalkan.

Budi terbukti menerima suap sebesar 404.000 dollar Singapura atau senilai Rp 4 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Budi sebelumnya dituntut JPU hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan.2/3 dari tuntutan tersebut adalah enam tahun penjara.

Sementara Damayanti Wisnu Putranti divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas