AKBP Brotoseno Sudah Seminggu Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro
Bahkan menurut sumber, sudah seminggu ini, Brotoseno mendekam di tahanan tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Brotoseno kini ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus pidana suap.
Statusnya yakni sebagai tahanan titipan Bareskrim.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Brotoseno ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Bahkan menurut sumber, sudah seminggu ini, Brotoseno mendekam di tahanan tersebut.
"Dia ditahan di narkoba, bukan di tahanan Krimum, statusnya tahanan titipan Bareskrim. Kira-kira sudah seminggu disana," ucap sumber tersebut, Sabtu (19/11/2016).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiono membenarkan Brotoseno ditahan di Polda Metro.
Meski Brotoseno adalah anggota Polri, ditegaskan Awi Setiyono, penahanan terhadap Brotoseno sama dengan tahanan lainnya.
"Dia ditahan di Polda, kasusnya tetap yang menangani Bareskrim. Dia sama saja seperti tahanan lain, tidak ada yang spesial. Bercampur dengan tahanan lain," ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu, saat ditemui di Polda Metro, Sabtu (19/11/2016).
Awi Setiyono menambahkan hak Brotoseno di tahanan pun sama, boleh dijenguk oleh saudara dan keluarga sesuai dengan jam besuk.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Brotoseno yang merupakan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, ditangkap oleh Satgas Saber Pungli dan Biro Pengamanan Internal Polri pada Jumat, 11 November 2016.
Penangkapan kekasih Angelina Sondakh itu berawal dari ditangkapnya temannya yang bertugas di direktorat lain Bareskrim, Kompol DSY.
Tim menyita uang sebanyak Rp1,75 miliar dari AKBP Brotoseno dan Rp150 juta dari Kompol DSY.
Dari pemeriksaan, diketahui AKBP Brotoseno dan Kompol DSY memperoleh uang tersebut dari LMB. Lantas, tim menangkap LMB dan menyita uang sebesar Rp1,1 miliar darinya.
Tim juga menangkap pemberi uang setotal hampir Rp3 miliar tersebut, yakni pengacara Harris Arthur Haedar alias HAH yang juga Wakil Ketua Umum Peradi.
Diduga pemberian uang hampir Rp3 miliar dari pengacara HAH tersebut untuk memperlambat proses penanganan kasus kliennya, DI, terkait korupsi cetak sawah Kementerian BUMN yang ditangani oleh AKBP Brotoseno di Bareskrim.
Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan terpisah.
AKBP Brotoseno dan Kompol DSY dijerat pasal penerima suap.
Sementara, pengacara HAH dan LMB dijerat pasal pemberi suap.
Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui pemberi perintah dan donatur utama uang Rp3 miliar tersebut.