Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Rp 1,9 M yang Diterima Brotoseno dan Kompol D Buat Bantu Dahlan Iskan

Mulai muncul titik terang mengenai kasus suap Rp 1,9 miliar yang diterima AKBP Brotoseno, Kepala Unit Tipikor Bareskrim Polri.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Suap Rp 1,9 M yang Diterima Brotoseno dan Kompol D Buat Bantu Dahlan Iskan
Capture Youtube
Satgas Polri Tangkap Komisaris Besar Brotoseno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai muncul titik terang mengenai kasus suap Rp 1,9 miliar yang diterima AKBP Brotoseno, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Barekrim Polri, dan Kompol D.

Suap tersebut diberikan seorang pengacara berinisial HR untuk kepentingan kliennya, Dahlan Iskan, terkait penyidikan kasus korupsi pencetakan sawah di Kalimantan Barat.

Suap dimaksudkan agar Brotoseno dan Kompol D, sebagai penyidik Bareskrim Mabes Polri memperlambat proses pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, yang kini juga dijaring sebagai tersangka kasus korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur.

Oleh karena itu penyidik berencana memanggil Dahlan Iskan sebagai saksi kasus suap itu.

Bareskrim Polri bakal memeriksa DI, saksi di kasus cetak sawah di Kalimantan tahun 2012-2014 yang sampai saat ini masih ditangani Bareskrim.

"Nanti setelah kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim, yang bersangkutan (Dahlan Iskan) akan diperiksa," ucap Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, di Jakarta, Jumat (18/11).

Menurut Rikwanto, uang suap diberikan agar AKBP Brotoseno dan Kompol D memperlambat proses pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan sebagai saksi kasus pencetakan sawah di Kalimantan Barat.

Berita Rekomendasi

Harapannya, Dahlan Iskan masih bisa bepergian ke luar negeri untuk urusan bisnis dan pengobatan.

Menurut pengakuan HR, pemberian uang itu merupakan inisiatif dirinya sendiri.

"Uang itu menurut HR, uang pribadi dia. Selain itu tindakan tersebut atas inisiatif dia," katanya.

Rikwanto menambahkan uang Rp 1,9 miliar sudah disita penyidik. Menurutnya, temuan bermula dari penangkapan Kompol D yang kemudian mengungkap keterlibatan AKBP Brotoseno.

"D mengakui menerima sejumlah uang yang merupakan suap dari pengacara HR. D tidak sendiri tapi bersama BR (Brotoseno) yang sama-sama anggota Polri. Dari hasil pemeriksaan, D dan HR mengakui uang suap Rp 1,9 miliar terkait perkara cetak sawah di Kalimantan 2012-2014," kata Rikwanto.

Uang suap diberikan melalui perantara berinisial LM. Jumlah uang suap yang dijanjikan berjumlah Rp 3 miliar namun baru dibayar Rp 1,9 miliar.

"Dua anggota (polisi) inisial D dan BR kami kenakan UU Internal yaitu pelanggaran kode etik dan profesi pasal 7 dan 13. Dalam ketentuan itu disebutkan setiap anggota Polri wajib menjaga citra Polri, dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima gratifikasi," ujar Rikwanto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas