Suap Rp 1,9 M yang Diterima Brotoseno dan Kompol D Buat Bantu Dahlan Iskan
Mulai muncul titik terang mengenai kasus suap Rp 1,9 miliar yang diterima AKBP Brotoseno, Kepala Unit Tipikor Bareskrim Polri.
Editor: Anita K Wardhani
Mengakui Perbuatan
Setelah selesai menjalani proses internal, Brotoseno dan Kompol D diserahkan kepada Bareskrim.
AKBP Brotoseno saat ini ditahan di Polda Metro Jaya, Kompol D menghuni tahanan Polres Jakarta Selatan, sedangkan pengacara HR dan perantara LN menempati sel tahana di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengungkapkan penangkapan terhadap Kompol D dan AKBP Brotoseno dilakukan terpisah.
Dari tangan Kompol D ditemukan uang Rp 150 juta, sedangkan dari AKBP Brotoseno Rp 1,7 miliar.
"Kompol D ditangkap di mess, sedang AKBP BR ditangkap di rumahnya," ucap Boy Rafli Amar.
Menurutnya, dua perwira menengah tersebut mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif.
Brotoseno dikenal sebagai kekasih Angelina Sondakh (Angie), mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Kini Angie saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, terkait kasus kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games di Palembang.
Terkait kasus korupsi cetak sawah BUMN 2012, pada Kamis (10/11/2016) lalu Bareskrim memeriksa Dahlan Iskan sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim karena sejak akhir Oktober lalu, Dahlan berstatus tahanan kota, terkait kasus korupsi penjualan aset BUMD Provinsi Jatim yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jatim..
Dahlan turut diperiksa karena saat menjadi Menteri BUMN merupakan inisiator proyek pengadaan lahan sawah di Kalimantan Barat, 2012 hingga 2014. Kontrak cetak sawah itu diduga fiktif dan merugikan negara.
Ada 7 BUMN yang menyetorkan sejumlah uang berkisar Rp 15 miliar- Rp100 miliar untuk proyek tersebut.
Setiap BUMN mendapat dua persen keuntungan dari uang yang disetorkan.
Atas kasus ini, Bareskrim menetapkan satu tersangka yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin. Dalam proyek itu, Upik sebagai Ketua Tim Kerja BUMN Peduli 2012. (tribunnetwork/theresia/rizal/acoz)