Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karier AKBP Brotoseno Habis kalau Hakim Memutuskan Ini

Proses pemecatan, sambung Boy, baru akan dilakukan apabila tersangka sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Karier AKBP Brotoseno Habis kalau Hakim Memutuskan Ini
Capture Youtube

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kelanjutan karier perwira menengah kepolisian, AKBP Brotoseno masih menunggu dijatuhkannya vonis terhadap dugaan kasus suap yang dituduhkan olehnya.

Hal tersebut dikatakan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, saat berkunjung ke Majelis Taklim Islamic Center Indonesia (ICI), di Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016).

"Mekanisme pemecatan itu setelah dia dipidana, divonis pengadilan, nanti lazimnya itu akan diajukan ke sidang kode etik," kata Boy.

Proses pemecatan, sambung Boy, baru akan dilakukan apabila tersangka sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Kemudian berlanjut ke sidang kode etik profesi.

"Jadi seseorang yang telah terbukti melanggar tindak pidana, itu akan diajukan ke sidang kode etik profesi. Dan dalam sidang kode etik itu ada peluang bagi pimpinan sidang untuk mengusulkan kepada atasan," ucapnya.

Sidang kode etik profesi dijadikan tempat untuk menentukan kelanjutan karier seorang perwira kepolisian yang dianggap melanggar hukum.

"Setelah mendapatkan vonis barulah atasan akan mengajukan untuk digelar sidang kode etik profesi yang dalam hal itu bisa diusulkan, seseorang yang melanggar hukum berat itu untuk diberhentikan dengan tidak hormat," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Atasan yang dimaksud adalah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol Ari Dono yang kemudian merekomendasikan hasilnya kepada Kapolri, Jenderal Tito Karnavian.

"Kalau dia AKBP, dalam hal ini kepada Kabareskrim, tentunya nanti diteruskan kepada Kapolri, untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Mekanismenya melalui sidang kode etik," ujar Boy.

Sebelumnya, Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi AKBP Brotoseno ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ia diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah diproses. Pihak kepolisian menyita uang senilai Rp 3 miliar saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dijadikan sebagai barang bukti. (Rangga Baskoro)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas