Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Proses Pidana, Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Digelar

Penyidik Bareskrim Polri akan memproses hukum AKBP Brotoseno, Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setelah Proses Pidana, Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Digelar
Capture Youtube
Satgas Polri Tangkap Komisaris Besar Brotoseno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan memproses hukum AKBP Brotoseno, Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ada putusan di pengadilan terkait kasus suap untuk  memperlambat proses penanganan kasus korupsi cetak sawah di Kementerian BUMN itu, Polri baru dapat menggelar sidang kode etik profesi.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan penyidik fokus menyelesaikan berkas perkara ini karena pidana yang diatur di hukum acara terbatas.

"Ditahan pertama 20 hari, perpanjangan berikutnya 40 hari. Berkas perkara harus selesai dalam waktu masa perpanjangan pertama 40 hari. Jadi ada 60 hari itu fokusnya untuk menyelesaikan berkas perkara terlebih dahulu," ujar Boy, kepada wartawan ditemui di DKI Jakarta, Minggu (20/11/2016).

Setelah berkas perkara selesai, kata dia, penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung. Kemudian, pihak kejaksaan akan mempersiapkan untuk diajukan ke sidang peradilan.

Di sidang peradilan, majelis hakim akan memutuskan hukuman untuk AKBP Brotoseno.

Setelah mendapat vonis, atasan di kepolisian akan mengajukan untuk digelar sidang kode etik profesi.

Berita Rekomendasi

Di sidang kode etik profesi dapat diusulkan seseorang yang melanggar hukum berat itu diberhentikan dengan tidak hormat.

"Mekanisme pemecatan itu setelah dia dipidana, divonis pengadilan, nanti lazimnya itu akan diajukan ke sidang kode etik. Jadi seseorang yang telah terbukti melanggar tindak pidana, itu akan diajukan ke sidang kode etik profesi," kata Boy.

Di sidang kode etik itu ada peluang bagi pimpinan sidang untuk mengusulkan kepada atasan, dalam hal ini Kabareskrim, tentunya nanti diteruskan kepada Kapolri.

"Untuk diberhentikan dengan tidak hormat mekanismenya melalui sidang kode etik," tutur Boy.

Sampai saat ini, dia menambahkan, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tersangka di Bareskrim.

AKBP Brotoseno diduga menerima uang berkaitan dugaan tindak pidana penyuapan. Dalam rangka apa, dia menerima uang masih ini sedang disidik.

"Kan baru ditahan kemarin, hari Jumat ditahan, sudah masuk di sel. Sekarang ini penyidik sudah mulai akan mengembangkan pemeriksaan berkaitan dengan lain-lainnya. Jadi tunggu ya, harap sabar dulu dua orang ini. Yang jelas mereka sudah dituntut pidana berkaitan dengan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas