Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setelah Proses Pidana, Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Digelar

Penyidik Bareskrim Polri akan memproses hukum AKBP Brotoseno, Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setelah Proses Pidana, Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Digelar
Capture Youtube
Satgas Polri Tangkap Komisaris Besar Brotoseno 

Penangkapan kekasih Angelina Sondakh itu berawal dari ditangkapnya temannya yang bertugas di direktorat lain Bareskrim, Kompol DSY.

Tim menyita uang sebanyak Rp1,75 miliar dari AKBP Brotoseno dan Rp150 juta dari Kompol DSY.

Dari pemeriksaan, diketahui AKBP Brotoseno dan Kompol DSY memperoleh uang tersebut dari LMB. Lantas, tim menangkap LMB dan menyita uang sebesar Rp1,1 miliar darinya.

Tim juga menangkap pemberi uang setotal hampir Rp3 miliar tersebut, yakni pengacara Harris Arthur Haedar alias HAH yang juga Wakil Ketua Umum Peradi.

Diduga pemberian uang hampir Rp3 miliar dari pengacara HAH tersebut untuk memperlambat proses penanganan kasus kliennya, DI, terkait korupsi cetak sawah Kementerian BUMN yang ditangani oleh AKBP Brotoseno di Bareskrim.

Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan terpisah. AKBP Brotoseno dan Kompol DSY dijerat pasal penerima suap. Sementara, pengacara HAH dan LMB dijerat pasal pemberi suap.

Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui pemberi perintah dan donatur utama uang Rp3 miliar tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas