Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Proses Pidana, Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Digelar

Penyidik Bareskrim Polri akan memproses hukum AKBP Brotoseno, Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setelah Proses Pidana, Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Digelar
Capture Youtube
Satgas Polri Tangkap Komisaris Besar Brotoseno 

Diberitakan sebelumnya, AKBP Brotoseno yang merupakan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, ditangkap oleh Satgas Saber Pungli dan Biro Pengamanan Internal Polri pada Jumat, 11 November 2016. 

Penangkapan kekasih Angelina Sondakh itu berawal dari ditangkapnya temannya yang bertugas di direktorat lain Bareskrim, Kompol DSY.

Tim menyita uang sebanyak Rp1,75 miliar dari AKBP Brotoseno dan Rp150 juta dari Kompol DSY.

Dari pemeriksaan, diketahui AKBP Brotoseno dan Kompol DSY memperoleh uang tersebut dari LMB. Lantas, tim menangkap LMB dan menyita uang sebesar Rp1,1 miliar darinya.

Tim juga menangkap pemberi uang setotal hampir Rp3 miliar tersebut, yakni pengacara Harris Arthur Haedar alias HAH yang juga Wakil Ketua Umum Peradi.

Diduga pemberian uang hampir Rp3 miliar dari pengacara HAH tersebut untuk memperlambat proses penanganan kasus kliennya, DI, terkait korupsi cetak sawah Kementerian BUMN yang ditangani oleh AKBP Brotoseno di Bareskrim.

Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan terpisah. AKBP Brotoseno dan Kompol DSY dijerat pasal penerima suap. Sementara, pengacara HAH dan LMB dijerat pasal pemberi suap.

Berita Rekomendasi

Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui pemberi perintah dan donatur utama uang Rp3 miliar tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas