Jika Ada Makar, Jokowi Minta TNI dan Polri Bertindak Sesuai Undang-undang
Presiden Joko Widodo sudah mendengar bahwa ada dugaan makar dibalik aksi unjuk rasa 2 Desember mendatang.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengaku sudah mendengar bahwa ada dugaan makar dibalik aksi unjuk rasa 2 Desember mendatang.
Karena itu, Presiden Jokowi mengatakan hal itu menjadi tugasnya Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mewaspadainya.
"Ya itu tugasnya Polri dan TNI untuk waspada, yang membahayakan NKRI, demokrasi kita," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Baca: Fadli Zon: Jangan Ada Informasi Mentah Intelijen Langsung Dikeluarkan, Ini Amatiran Jadinya
Baca: Ada Tiga Jenis Makar, Maksud Kapolri yang Mana?
Baca: YLBHI: Pernyataan Kapolri soal Rencana Makar Justru Memancing Kepanikan Masyarakat
Namun, Presiden Jokowi mengingatkan kepada aparat keamanan agar melakukan tindakan sesuai dengan Undang-Undang apabila dugaan makar itu dilakukan.
"Semuanya harus merujuk pada ketentuan-ketentuan hukum yang ada," ucap Presiden Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavianmengatakan, pihaknya akan menjaga ketat aksi pada 2 Desember 2016. Pasalnya, aksi tersebut berpotensi berujung pada upaya penggulingan pemerintahan.
Tito mengaku mendapat informasi bahwa ada "penyusup" di balik aksi demo tersebut dan akan menduduki gedung parlemen Senayan, Jakarta.
"Kalau itu bermaksud untuk menjatuhkan atau menggulingkan pemerintah, termasuk pasal makar," ujar Tito dalam konfersi pers di Jakarta, Senin (21/11/2016).
Tito mengatakan, berdasarkan undang-undang, menguasai gedung pemerintahan merupakan salah satu pelanggaran hukum.
Terlebih lagi, Tito mendapat informasi bahwa ada sejumlah rapat terkait upaya menguasai DPR.
"Bila ada upaya-upaya seperti itu, kita akan lakukan upaya pencegahan dengan memperkuat gedung DPR/MPR," kata Tito.