Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Delapan Saksi Akan Diperiksa Terkait Kasus Penghinaan Diduga oleh Ahmad Dhani

Ahmad Dhani dituding menghina penguasa saat berorasi di atas mobil komando ketika aksi 'Bela Islam Jilid II'

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Delapan Saksi Akan Diperiksa Terkait Kasus Penghinaan Diduga oleh Ahmad Dhani
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Kombes Awi Setiyono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya akan meminta keterangan delapan orang saksi terkait kasus penghinaan kepada penguasa yang diduga dilakukan musisi Ahmad Dhani.

Dua orang diantaranya, yaitu Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rieziq Shihab dan juru bicara FPI, Munarman.

Mereka dimintai keterangan aparat Polda Metro Jaya, pada Kamis (24/11/2016).

"Terkait laporan masyarakat penghinaan terhadap kuasa dilakukan terlapor Ahmad Dhani memang sedang diproses. Tanggal 24, kami layangkan panggilan terhadap 8 orang sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan, Selasa (22/11/2016).

Pengusutan kasus ini berawal dari laporan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo yang melaporkan Ahmad Dhani dalam Laporan Polisi Nomor: LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum 7 November 2016.

Ahmad Dhani dituding menghina penguasa saat berorasi di atas mobil komando ketika aksi 'Bela Islam Jilid II' di seberang Istana Negara, pada Jumat (4/11/2016).

"Saya tidak bisa sebutkan satu satu. Pokoknya yang kemarin saat Ahmad Dhani orasi di atas mobil komando pendemo ya itu orang yang akan diperiksa sebagai saksi karena melihat dan mendengar. Pokoknya tunggu saja tanggal 24 (November,-red) mulai jam 10," kata dia.

Berita Rekomendasi

Setelah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, penyidik akan membuat terang suatu tindak pidana.

Ini membutuhkan proses, apabila fakta hukum cukup bukti akan ditingkatkan ke proses penyidikan.

"Ini masih berproses tentunya, kami berikan kesempatan kepada penyidik untuk menentukan langkah-langkah hukumnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas