Delapan Saksi Akan Diperiksa Terkait Kasus Penghinaan Diduga oleh Ahmad Dhani
Ahmad Dhani dituding menghina penguasa saat berorasi di atas mobil komando ketika aksi 'Bela Islam Jilid II'
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya akan meminta keterangan delapan orang saksi terkait kasus penghinaan kepada penguasa yang diduga dilakukan musisi Ahmad Dhani.
Dua orang diantaranya, yaitu Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rieziq Shihab dan juru bicara FPI, Munarman.
Mereka dimintai keterangan aparat Polda Metro Jaya, pada Kamis (24/11/2016).
"Terkait laporan masyarakat penghinaan terhadap kuasa dilakukan terlapor Ahmad Dhani memang sedang diproses. Tanggal 24, kami layangkan panggilan terhadap 8 orang sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan, Selasa (22/11/2016).
Pengusutan kasus ini berawal dari laporan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo yang melaporkan Ahmad Dhani dalam Laporan Polisi Nomor: LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum 7 November 2016.
Ahmad Dhani dituding menghina penguasa saat berorasi di atas mobil komando ketika aksi 'Bela Islam Jilid II' di seberang Istana Negara, pada Jumat (4/11/2016).
"Saya tidak bisa sebutkan satu satu. Pokoknya yang kemarin saat Ahmad Dhani orasi di atas mobil komando pendemo ya itu orang yang akan diperiksa sebagai saksi karena melihat dan mendengar. Pokoknya tunggu saja tanggal 24 (November,-red) mulai jam 10," kata dia.
Setelah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, penyidik akan membuat terang suatu tindak pidana.
Ini membutuhkan proses, apabila fakta hukum cukup bukti akan ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Ini masih berproses tentunya, kami berikan kesempatan kepada penyidik untuk menentukan langkah-langkah hukumnya," katanya.