Kapolri: Setahu Saya, MUI Itu Ormas Keagamaan Bukan Lembaga Politik
"Saya datang bukan sebagai Kapolri, tapi sebagai warga muslim," kata Jenderal Tito Karnavian
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian sempat mengunjungi Majelis Ulama Indonesia pada Jumat (18/11/2016).
Saat itu, Tito mengatakan pertemuan tersebut hanya sekadar silaturahmi dengan pemuka agama.
Namun, saat diwawancarai di program Rosi di Kompas TV, Tito mengakui ada tujuan lebih dalam soal kedatangannya menemui Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.
"Kita mau mengetahui sebenarnya apa keinginan MUI. Apakah MUI betul memiliki fokus masalah proses hukum atau kah punya ageda lain juga?" ujar Tito dalam acara yang tayang Senin (21/11/2016) malam itu.
"Saya datang bukan sebagai Kapolri, tapi sebagai warga muslim," lanjut dia.
Tito datang ke sana untuk mendapatkan ketegasan soal posisi MUI dalam aksi unjuk rasa menuntut proses hukum terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Bahkan, kata Tito, MUI seolah memberi payung legalisasi aksi yang akan dilakukan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) pada 2 Desember.
"Setahu saya, MUI ormas keagamaan, bukan lembaga politik. Kita harap betul marwah MUI murni masalah keagamaan, terutama perkumpulan utama ulama islam yang membawa nilai keagamaan islam," kata Tito.
Tito mengatakan, dirinya tak ingin MUI menjadi kendaraan politik segelintir kelompok. Begitu juga ormas islam lainnya.
Oleh karena itulah, Tito juga berdialog dengan tokoh agama, pimpinan Nahdlatul Ulama, pimpinan Muhammadiyah, dan sejumlah ulama seperti Arifin Ilham, Din Syamsudin, dan Abdullah Gimnastiar.
Menurut Tito, tokoh agama yang dia ajak berdialog menegaskan bahwa tuntutan mereka murni untuk melanjutkan proses hukum terhadap Ahok.
"Mereka katakan tidak ada kepentingan politik Pilkada, masalah pemerintah, goyang presiden, tidak ada niat seperti itu. Mereka ingin diyakinkan proses hukum secepat-cepatnya," kata Tito.
Tito pun menjamin proses hukum terhadap Ahok akan secepatnya dituntaskan. Dalam satu atau dua pekan, berkas perkara penyidikan kasua Ahok akan rampung dan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk dipelajari.
Para pemuka agama itu, kata Tito, sepakat bahwa pemerintah yang sah tidak boleh digoyang secara inkonstitusional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.