Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Lengkap Kapolri Terkait Larangan Aksi 2 Desember dan Agenda Makar

Tito Karnavian bahkan menyebut adanya kelompok yang ingin memanfaatkan aksi itu untuk makar dan ingin menjatuhkan pemerintah.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pernyataan Lengkap Kapolri Terkait Larangan Aksi 2 Desember dan Agenda Makar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk mengeluarkan maklumat melarang unjuk rasa di sepanjang jalan dari Bundaran HI hingga Semanggi pada 25 November dan 2 Desember 2016.

Hal tersebut diungkapkan Tito Karnavian usai menggelar rapat dengan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).

Kapolri menilai rencana aksi 25 November dan 2 Desember sudah keluar dari tujuan utama para pendemo.

Baca: Ada Tiga Jenis Makar, Maksud Kapolri yang Mana?

Tito Karnavian bahkan menyebut adanya kelompok yang ingin memanfaatkan aksi itu untuk makar dan ingin menjatuhkan pemerintah.

Polisi telah mengetahui adanya rapat-rapat untuk menggalang massa dan rencana menguasai gedung DPR RI.

Berikut pernyataan lengkap Kapolri soal larangan aksi 2 Desember dan agenda makar seperti dikutip dari laman Facebook Divisi Humas Polri, Selasa (22/11/2016).

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat siang, rekan-rekan semua. Jadi baru saja kami dengan Bapak Panglima TNI memberikan arahan melalui video conference kepada pejabat utama di Mabes Polri, sebagian juga pejabat utama dari Mabes TNI dan diikuti oleh para Kapolda, para Pangdam dan seluruh Pangkotama seluruh Indonesia. Intinya adalah antisipasi tanggal 25 November dan tanggal 2 Desember.

Berita Rekomendasi

Aksi tanggal 25 November dan 2 Desember. Informasi yang kita terima 25 November akan ada aksi unjukrasa di DPR. Namun ada upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuk ke DPR dan berusaha untuk dalam tanda petik meguasai DPR.

Aksi ini bagi kami dan Bapak Panglima sudah diatur dalam Undang-undang mulai 104 sampai 107 dan lain-lain dilarang. Itulah perbuatan kalau bermaksud menguasai DPR maka itu melanggar hukum.

Kalau itu bermaksud menggulingkan pemerintah itu ada pasal makar. Oleh karena itu, kita akan melakukan pencegahan dengan memperkuat gedung DPR MPR.

Sekaligus juga confirm rencana-rencana konsolidasi pengamanan. Kita akan lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai aturan Undang-Undang. Kita akan tegakkan hukum, baik yang melakukan maupun yang menggerakkan.

Yang kedua, menyikapi tanggal 2 Desember. Ada sejumlah elemen melakukan penyebaran pers rilis, Akan ada kegiatan yang disebut Bela Islam Ketiga. Itu dalam bentuk gelar sajadah, Salat Jumat di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman dan serta Bundaran HI.

Kita sampaikan disini bahwa kegiatan tersebut diatur pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak kontitusi dari warga. Namun tidak bersifat absolut.

Ada empat batasan dalam Undang-Undang itu yang tidak boleh :

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas