Pernyataan Lengkap Kapolri Terkait Larangan Aksi 2 Desember dan Agenda Makar
Tito Karnavian bahkan menyebut adanya kelompok yang ingin memanfaatkan aksi itu untuk makar dan ingin menjatuhkan pemerintah.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
Yang pertama, tidak boleh menggannggu hak asasi orang lain, termasuk memakai jalan, kalau jalan protokol itu tidak boleh dihalangi.
Yang kedua, tidak menganggu ketertiban umum, sangat jelas bahwa itu jalan protokol. Kalau itu diblok, otomatis akan mengganggu warga yang melewati jalan itu. Ibu-ibu yang melahirkan, mau berangkat ke RSCM bisa tergangu. Yang sakit bisa terganggu, yang mau bekerja juga bisa terganggu. Sopir taksi, angkutan, dan lain-lain bisa terganggu.
Disamping itu, juga bisa memacetkan Jakarta, karena di jalan protokol, hari Jumat lagi. Itu menganggu ketertiban publik. Dalam penilaian kami Kepolisian, oleh karena itu maka kami akan melarang kegiatan itu.
Melarang, kalau dilaksanakan akan kita bubarkan. Kalau tidak mau dibubarkan kita akan lakukan tindakan, ada ancaman hukuman dari Pasal 221, 212 KUHP sampai 218 KUHP.
Yaitu melawan petugas. Kalau melawan satu orang 212 KUHP, melawan lebih dari tiga orang 213 KUHP, melawan sampai ada korban luka dari petugas 214 KUHP ancamannya berat, itu diatas lima tahun, tujuh tahun kalau ada korban luka dari petugas.
Oleh karena itu, Kapolda Metro akan melakukan maklumat pelarangan itu dan kemudian akan diikuti Kapolda-Kapolda lain yang kantong -kantong massa yang mengirim akan dikeluarkan maklumat dilarang berangkat bergabung dengan kegiatan yang melanggar Undang-Undang tersebut. Dan kemudian akan dilakukan tindakan.
Sekali lagi, terkait kasus ini, Kasus Basuki Tjahaja Purnama sudah mendekati tahap akhir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.