Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPP Golkar Akan Undang Akom Soal Putusan Pergantian Ketua DPR

Yorrys menuturkan pihaknya akan mengundang pengurus DPD Golkar tingkat I untuk menjelaskan kondisi saat ini.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPP Golkar Akan Undang Akom Soal Putusan Pergantian Ketua DPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kiri) bersalaman dengan Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin (tengah) saat Rapat Paripurna ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah resmi mudur dari jabatanya sebagai Ketua DPR, Setya Novanto mengikuti rapat paripurna sebagai anggota DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - DPP Golkar akan mengundang Ade Komarudin atau Akom terkait putusan rapat pleno.

Dimana, putusan tersebut mengembalikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

"Kita juga akan mengundang saudara Ade, karena beliau selain Ketua DPR, Wakil Ketua Dewan Pembina dan juga Ketua Umum SOKSI. Itu juga harus kita bangun komunikasi," kata Korbid Polhukkam Golkar Yorrys Raweyai di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Yorrys menuturkan pihaknya akan mengundang pengurus DPD Golkar tingkat I untuk menjelaskan kondisi saat ini.

DPP Golkar juga akan menjelaskan putusan rapat pleno kepada tiga institusi yakni dewan pakar, dewan kehormatan dan dewan pembina.

Selain itu, Yorrys sebagai koordinator bidang Polhukkam Golkar akan mengundang ormas karya kekaryaan pada Senin pekan depan.

Hal itu dilakukan untuk membangun persepsi yang sama mengenai keputusan rapat pleno DPP Golkar.

BERITA TERKAIT

"Agar tidak menimbulkan multitafsir terhadap kondisi ini yang bisa merugikan partai," kata Yorrys.

Yorrys menegaskan keputusan rapat pleno itu tak menyalahi AD/ART Partai Golkar.

AD/ART menyebutkan DPP Golkar dalam mengambil keputusan politik strategis baik dalam dan ke luar harus melalui tiga unsur yakni dewan pembina, kehormatan dan pertimbangan.

"Ini berjalan simultan sedang berproses," kata Yorrys.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas