Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Idrus Marham Sebut Pencopotan Ade Komarudin Sebagai Ketua DPR Disetujui Rapat Pleno Secara Aklamasi

"Semua sepakat aklamasi‎ setelah sebelumnya melakukan komunikasi-komunikasi terkait argumen dasar terkait keputusan ini,"

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Idrus Marham Sebut Pencopotan Ade Komarudin Sebagai Ketua DPR Disetujui Rapat Pleno Secara Aklamasi
Tribunnews.com/ Muhammad Zulfikar
‎Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham menegaskan pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto hal wajar.

Menurutnya, dalam rapat pleno DPP Golkar secara aklamasi menerima keputusan tersebut.

"Semua sepakat aklamasi‎ setelah sebelumnya melakukan komunikasi-komunikasi terkait argumen dasar terkait keputusan ini," kata Idrus Marham di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Idrus menuturkan, dari dasar pertimbangan hukum, jelas Setya Novanto tidak memiliki masalah terkait kasus papa minta saham.

Kata Idrus, kasus tersebut tidak diputuskan MKD dan Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengabulkan gugatan Setya Novanto.

"Pertimbangan politik juga sudah semuanya kita harmonisasi. Pak Setya Novanto juga dapat kemudian jadi pertimbangan pembangunan demokrasi," tutur Idrus Marham.

Masih kata Idrus, dirinya yakin bahwa fraksi-fraksi lain di DPR akan menerima keputusan DPP Golkar akan mencopot Ade Komarudin dan mengganti Setya Novanto.

BERITA TERKAIT

Dikatakannya, fraksi-fraksi lain di DPR diposisikan sebagai mitra kerja bersama.

"Kita punya keyakinan bahwa partai-partai lain kita posisikan mitra kerja bersama untuk laksanakan kepartaian dan pilar demokrasi," kata Idrus Marham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas